Labuan Bajo | Okebajo.com | Keluarga atau ahli waris dari Alm. Ibrahim Hanta melakukan aksi demonstrasi yang tak biasa di depan Polres Manggarai Barat, NTT Pada Kamis (07/09/2023) pagi.
Aksi tersebut dilakukan lantaran laporan kasus pemalsuan dokumen kesepakatan penerbitan sertifikat tanah yang dilaporkan pihaknya ke Polres Mabar setahun silam belum mendapatkan titik terang hingga kini.
Mereka meminta penegak hukum (Polres Mabar) agar segera memproses terduga pelaku yang melakukan pemalsuan dokumen kesepakatan penerbitan sertifikat tanah milik almarhum Ibrahim Hanta yang melibatkan Nikolaus Naput melalui kuasa hukumnya Yohenas B. Selatan.
Pantauan media ini, sebelum menyampaikan orasi, massa aksi ini menjalankan ritual adat yang sangat menarik, lengkap dengan pakaian adat Manggarai dan ayam putih yang melambangkan sesuatu yang penting dalam budaya mereka.
Ritual adat itu disaksikan langsung oleh Wakpolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra dan didampingi oleh Kasat Intel Polres Manggarai Barat.
Namun, hal yang paling mencolok adalah saat dua wanita tampil dari kerumunan dan bersujud di bawah kaki Wakapolres Manggarai Barat.
Permintaan mereka dalam bahasa Manggarai, “Pak, gelang koe selesaikan masalah ho lite (mohon segera selesaikan persoalan ini),” memberikan dimensi dramatis yang luar biasa pada aksi tersebut.
Aksi spontan itu, membuat aparat kepolisian yang sedang berjaga menghentikan aksi itu.
Setelah aksi sujud itu selesai, ritual adatpun dilanjutkan dan usai ritual adat dilakukan massa aksi langsung melakukan orasi.
Stefanus Herson salah orator dalam aksi demontrasi itu mengatakan kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan tersebut sudah dilaporkan ke Polda NTT pada tahun 20220.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda NTT dan saat itu, Polda NTT mau menetap tersangka dan karena ada mediasi makanya kasus diselesaikan secara kekeluargaan dengan menyepakati beberapa hal penting, tetapi setelah kesepakatan di Polda NTT sudah disepakati pihak keluarga Nikolaus Naput membuat ula lagi dan ini sebagai bukti bahwa mereka telah menipu Polda NTT,” ungkap Step Herson.
Ia juga mengatakan, kehadiran keluarga dari ahli waris Alm. Ibrahim Hanta dalam aksi tersebut sebagai bentuk dukungan kepada pihak penegak hukum agar secepatnya kasus ini segera ditindaklanjuti.
“Kami datang kesini untuk mendesak Polres Manggarai Barat agar segera menetap tersangka dalam kasus ini,” ucapnya.
Step Herson mengatakan kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan ini sudah dilaporkan ke Polres Manggarai pada tahun 2022 lalu namun hingga saat ini, kasus itu belum ada kejelasan.
“Sudah hampir satu tahun kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Manggarai Barat namun sampai saat ini belum ada kejelasan, makanya kami datang disini untuk mendesak pihak Polres Manggarai Barat agar segera mengusut kasus itu secepatnya,” ungkapnya.
Ia juga meminta kepada pihak Polres Manggarai Barat untuk bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
“Kami minta juga Polres Manggarai Barat agar bekerja secara profesional dan jangan mengikuti intervensi dari pihak manapun,” pungkasnya.
Setelah menyampaikan aspirasi di depan Mapolres Mabar, beberapa orang perwakilan massa aksi bertemu dengan Kapolres Manggarai Barat, AKPB Ari Satmoko.
Kapolres Satmoko menyampaikan bahwa aspirasi itu merupakan hak setiap orang, yang penting dilakukan dengan tertib dan tidak menganggu ketertiban umum.
Ia menjelaskan, proses penanganan kasus tersebut masih berjalan. Sampai saat ini, sebanyak 16 saksi yang telah diperiksa.
“Upaya kita untuk membuat terang pristiwa ini, apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan, ini masih berjalan. Harapannya kita segera bisa memastikan, tetapi tentu saja yang bisa kami pastikan adalah semuanya berjalan objektif, faktual sesuai dengan temuan fakta-fakta di lapangan” katanya.
Satmoko juga membantah keterlibatan Polres Manggarai Barat dengan para mafia tanah.
Terkait lambannya penanganan kasus ini, menurutnya bahwa banyak hal yang mesti dikaji dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana.
“Itu ibarat main puzle yah, gambar besarnya harus kita kumpulkan, kita susun dari kepingan kecil-kecil. Dalam penanganan satu perkara diduga tindak pidana, apakah ada perbuatan melawan hukumnya, apakah ada dampak dari perbuatan tersebut, ini yang masih kita kaji lagi” katanya.
“Namanya potensi (adanya tersangaka), nanti kita kaji lagi yah, kita harus memastikan lagi fakta-fakta temuannya seperti apa. Yang jelas faktual dan objektif, itu yang bisa saya pastikan. Tidak ada intervensi, tidak ada aspek subjektifitas, karena kita juga menghormati asas equality before the law” tutupnya.