Asuransi Jiwa Bumiputera Tidak Mampu Bayar Klaim, Nasabah Desak Perusahan Harus Bertanggung Jawab

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com, Permasalahan gagal bayar klaim nasabah Asuransi Jiwa Bumiputera masih berlarut-larut. Hal ini menimbulkan kekecewaan nasabah yang berstatus habis kontrak (HK) sehingga perusahaan didesak segera menyelesaikan tanggung jawabnya mencairkan pembayaran klaim.

Salah seorang nasabah bernama Ferdinandus Ben, alamat Lancang, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT menyampaikan kekecewaannya karena berlarut-larutnya pencairan klaim tersebut, sehingga tidak menerima haknya. Dengan tegas meminta pihak perusahaan Asuransi Jiwa Bumiputera untuk bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran polis kepada nasabah yang telah jatuh tempo.

Ferdinandus menceritakan betapa ia merasa dikhianati oleh perusahan Asuransi Jiwa Bumiputera. Meskipun polisnya sudah jatuh tempo sejak tahun 2018, Ferdinandus hingga saat ini masih belum menerima pembayaran sebesar Rp20 juta yang seharusnya ia terima. Upaya Ferdinandus untuk mengurus klaimnya di kantor cabang tidak membuahkan hasil, dengan alasan keadaan keuangan perusahaan yang buruk dan masalah internal yang menghalangi proses klaim.

“Saya dulu ikut asuransi Bumiputera, awalnya mekanisme pembayaran itu langsung dengan petugas di Kantor yang ada di Labuan Bajo yang sekarang di Spa Wae Molas, lalu terjadi perubahan mekanisme pembayarannya yaitu melalui rekening. Kami sudah ikuti semua aturan perusahaan dan bahkan saya tidak pernah terlambat untuk membayar. Bahkan sampai ambil uang di Bank kalau saat pembayaran jatuh tempo. Tetapi akhirnya giliran hak kami tidak dipenuhi oleh perusahaan Asuransi ini,” ungkapnya

Pada tahun 2018 kata Ferdinandus itu sudah habis masa kontrak. Pada Saat itu Ia pergi ke Ruteng untuk lakukan proses pengajuan pencairan asuransi polisnya. Semua administrasi sudah Ia lengkapi tetapi hingga tahun 2020 asuransi polisnya tidak dicairkan juga.

Ia menambahkan Pada tahun 2019 itu, pihak kantor cabang datang menemuinya, mereka mengaku bahwa asuransi polisnya tidak bisa dicairkan karena keadaan keuangan perusahan lagi goncang dan ada masalah internal di perusahan. Kemudian saat itu mereka menawarkan Ferdinandus Ben untuk menerima uang sebesar Rp4 juta sebagai permohonan maaf.

“Mereka siapkan uang permohonan maaf sebesar Rp4 juta. Saat itu saya berpikir daripada uang polis saya hilang semua, maka saya terima ini uang dan mereka transfer melalui rekening pribadi saya,” ucap Ferdi

“Setelah itu mereka datang kembali dan menawarkan bahwa bapak bagaimana jikalau polis yang belum bisa cair itu jadikan sebagai polis baru saja? Saat itu saya tanya mereka, kira-kira selama berapa tahun? Mereka jawab 4 tahun pak. Pada saat itu saya sepakat, sehingga saya terima polis baru sebesar uang pertanggungan di Polis sebelumnya. Anehnya polis Rescedule ini sudah jatuh tempo pencairannya bulan Pebruari 2024 ini sebesar Rp20 juta lebih dan sayapun kirim Polis saya lewat WhatsApp ke pihak kantor cabang di Ruteng, lalu mereka jawab belum bisa diajukan pencairan dengan alasan Aplikasinya masih diperbaiki, masih Closed. Butuh berapa lama si perbaikan Aplikasi itu? Padahal jawaban Aplikasi masih belum bisa dibuka itu sejak awal Februari kemarin,” tambahnya.

Ia pu meminta agar kepala cabang dan seluruh Staf di kantor cabang harus menaruh perhatian terhadap masalah nasabah.

“Saya minta kepala Cabang dan seluruh Staf di Cabang harus menaruh perhatian terhadap masalah Nasabah. Toh gaji yang mereka terima itu hasil dari uang nasabah Asuransi Bumiputera,” pintahnya.

Atas kejadian ini, Ferdinandus, dengan putus asa namun penuh harapan, memohon kepada Bapak Presiden RI, Kapolri, dan Kejaksaan Agung RI untuk memberikan perhatian kepada kasusnya dan kepada nasib nasabah asuransi lainnya di seluruh Indonesia.

“Saya yakin banyak masyarakat jadi Korban di Manggarai Barat khususnya dan seluruh Indonesia umumnya, karena banyak masyarakat kecil yag mengumpulkan uang untuk bayar asuransi ini dari hasil jualan ikan, sayur dan lainya hanya mau ikut asuransi yang awalnya menjanjikan surga ke nasabah. Sekiranya bapak Presiden dan Penegak hukum lainya memperhatikan ini,” tutupnya

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang AJB Bumiputera Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT Hironimus Jera kepada media ini pada Selasa, (20/2/2024) membenarkan hal itu, Ia menjelaskan bahwa terkait pengajuan klaim dari pemegang polis bahwa saat ini pihaknya masih terkendala dengan sistem aplikasi yang saat ini masih dalam perbaikan oleh kantor pusat.

“Berkaitan dengan pemegang polis atas nama Ferdinandus Ben itu, memang tadi malam beliau ada chat melalui WhatsApp dia tanya terkait polis yang dia miliki, kemudian kita mau cocokan data di kantor namun yang menjadi kendala sekarang itu adalah aplikasinya masih bermasalah sehingga aplikasinya belum bisa dibuka dan sedang diperbaiki di kantor pusat,” jelasnya

Hironimus menuturkan jika aplikasi sudah normal kembali, maka pihaknya akan melakukan pencocokan data dengan melampirkan berkas persyaratan untuk pengajuan habis kontrak.

“Pemegang polis menyerahkan polis asli ditambah foto copy rangkap dua, foto copy buku rekening bank dan foto copy KTP untuk kami ajukan melalui sistem di aplikasi karena aplikasi ini terhubung dengan kantor wilayah di Kupang dan kantor pusatnya di Jakarta,” tuturnya

Ia mengatakan, setelah semua berkas itu terkirim melalui aplikasi, kemudian pihak kantor pusat yang akan membayar dana melalui rekening pemegang polis.

“Jadi tugas kami di kantor cabang ini hanya untuk proses administrasi saja. Untuk bapak Ferdinandus Ben kalaupun polisnya sudah diserahkan ke kantor cabang, kami di kantor cabang juga belum bisa proseskan itu karena memang aplikasi saat ini belum bisa dibuka dan sedang dalam perbaikan. Saya sudah sampaikan ke bapak Ferdinandus Ben untuk bersabar, kalau aplikasinya sudah kembali normal maka kami baru bisa lakukan pengajuan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang saya sebutkan tadi,” ungkap Hironimus

Hironimus menambahkan, terkait dengan kemungkinan yang akan terjadi terkait pencairan uang dari pemegang polis itu bahwa pihaknya melihat pengalaman selama ini bahwa yang sedang dibayar oleh kantor pusat adalah yang nilainya masih 5 juta kebawah setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM), sedangkan yang 5 juta keatas itu belum dibayarkan.

“Alasanya karena sekarang ini kondisi Bumi Putera saat ini sedang mengalami tekanan likuiditas yang artinya dana segar tidak memadai sehingga pembayaran diperuntukan kepada yang nilainya kecil yaitu 5 juta kebawah. Yang semestinya itu adalah kewajiban perusahaan untuk membayar keuangan dari pemegang polis yang sudah jatuh tempo, namun karena kondisi tersebut direksinya memutuskan untuk membayar dulu yang 5 juta kebawah,” jelas Hironimus

Hironimus mengakui bahwa pihaknya di kantor cabang tidak mengelola keuangan dan hanya mengurus administrasi saja.

“Kami sama sekali tidak mengelola keuangan karena sistem pengelolaan keuangan di bumi putera ini tersentralisasi di kantor pusat. Jadi hak-hak nasabah atau pemegang polis itu dibayar oleh departemen keuangan, kemudian kalaupun ada pemegang polis yang berniat untuk masuk asuransi atau membayar premi lanjutan itu pembayarannya tidak melalui kantor cabang tapi mereka bayar sendiri di bank pada virtual acountnya masing-masing. Jadi kami di kantor cabang sama sekali tidak mengurus keuangan.,” tutupnya.

Oke Bajo

Okebajo.com adalah portal berita online yang selalu menghadirkan berita-berita terkini dan dikemas secara, Berimbang, Terpercaya dan Independen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *