Opini  

Pembubaran Ibadah Doa Rosario di Tangerang Selatan, Kontroversi dan Implikasinya

Avatar photo

Oleh : Yulius Vantura Daru

OPINI, Okebajo.com, – Kejadian pembubaran ibadah Doa Rosario di Tangerang Selatan telah menciptakan gelombang kontroversi yang meresahkan. Insiden tersebut, yang berujung pada kekerasan dan pengeroyokan, memunculkan beragam pendapat dari masyarakat. Sebagian menganggap tindakan pembubaran tersebut tidak tepat, sementara yang lain berpendapat bahwa warga memiliki hak untuk menolak kegiatan yang dianggap mengganggu ketentraman masyarakat.

Menyikapi hal ini, Kementrian Agama Tangerang Selatan menilai bahwa meskipun ibadah Rosario merupakan kegiatan yang baik, namun perlu memperhatikan aspek etika dan tidak mengganggu ketentraman masyarakat sekitar. Mereka menekankan pentingnya tenggang rasa dan memperhatikan kepentingan masyarakat dalam melaksanakan ibadah.

Kasubbag Tata Usaha Kemenag Tangerang Selatan, Asep Azis Nasser, menegaskan bahwa ibadah tidak harus terbatas di gereja, namun dapat dilakukan di tempat lain seperti indekos, dengan syarat tidak mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.

Namun, menurut Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arysa, kejadian ini dipicu oleh ketidakpatuhan beberapa individu yang menolak untuk membubarkan diri saat diminta oleh pihak berwenang. Hal ini kemudian berujung pada eskalasi emosi dan kekerasan.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda dalam kejadian tersebut, mulai dari provokasi hingga penggunaan senjata tajam.

Kasus pembubaran ibadah di Tangerang Selatan memunculkan isu yang kompleks tentang hak dan kewajiban masyarakat, serta peran pemerintah dan aparat keamanan dalam mengatur kegiatan keagamaan. Diskusi lebih lanjut diperlukan untuk menemukan solusi yang tepat demi menjaga kerukunan dan keamanan bersama.

Dalam menghadapi kontroversi ini, penting bagi semua pihak untuk berupaya memahami perspektif satu sama lain. Masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan beribadah merupakan hak yang dilindungi, namun juga diimbangi dengan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan harmoni sosial.

Di sisi lain, pemerintah dan aparat keamanan perlu memastikan bahwa regulasi terkait penyelenggaraan ibadah dijalankan secara adil dan menjaga kepentingan semua pihak. Dialog antara pemerintah, agama, dan masyarakat juga penting untuk mencapai pemahaman bersama dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Lebih jauh lagi, pendidikan tentang toleransi dan menghargai perbedaan perlu ditingkatkan di semua tingkatan masyarakat. Hanya dengan saling menghormati dan memahami keberagaman, kita dapat membangun masyarakat yang inklusif dan damai.

Kasus pembubaran ibadah di Tangerang Selatan harus menjadi momentum untuk refleksi bersama tentang bagaimana kita sebagai masyarakat dapat lebih baik menjalankan prinsip-prinsip demokrasi, toleransi, dan keadilan.**

Penulis adalah mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.

Catatan redaksi : Semua isi tulisan dalam artikel ini menjadi tanggung jawab penuh dari penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *