Labuan Bajo, Okebajo.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah mengambil langkah tegas dengan menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta pembatalan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) milik anak-anak Nikolaus Naput atas tanah yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT seluas 16 hektar.
Muhamad Rudini, selaku ahli waris alm. Ibrahim Hanta dan mewakil keluarga besarnya, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas tindakan tersebut, menggambarkan langkah ini sebagai bukti komitmen Kejagung dalam melindungi hak-hak masyarakat kecil dari tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Mereka menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MH., bersama Tim Satgas mafia tanah dari Kejagung atas langkah tegas dalam menyurati Kementerian ATR/BPN dan meminta pembatalan lima Sertifikat Hak Milik milik anak-anak Nikolaus Naput.
“Kami, keluarga besar ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas tindakan tegas dan respons cepat dari Kejaksaan Agung RI dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat tanah yang menjadi hak kami. Langkah ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat kecil dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap proses ini bisa terus berlanjut hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan hak kami sebagai ahli waris dapat dipulihkan sepenuhnya,” ungkap Rudini.
Rudini menambahkan bahwa langkah Kejaksaan Agung ini memberikan harapan baru bagi keluarga mereka yang selama ini berjuang untuk mendapatkan kembali hak atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka.
“Langkah Kejaksaan Agung ini memberikan kepastian hukum yang sangat berarti bagi kami. Kami berdoa agar proses ini berjalan lancar dan kami percaya penuh bahwa Kejaksaan Agung akan terus berada di garis depan dalam memberantas mafia tanah yang merugikan banyak pihak. Kami berharap proses ini berlanjut hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan hak kami dipulihkan sepenuhnya,” ujar Rudini Jumat, 27/9/2024 pagi
Surat tembusan yang diterima Rudini dari Kejagung tertanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, meminta evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan SHM yang mencurigakan atas nama Maria Fatmawati Naput, Paulus Grant Naput, Yohanis Van Naput, Irene Naput, dan Nikolaus Naput. Kejagung menemukan indikasi pelanggaran terkait status tanah dan prosedur administratif.
Rudini menambahkan bahwa investigasi Kejagung mengungkap masalah serius dalam penerbitan SHM, termasuk tumpang tindih lokasi dan cacat administratif yang mengaburkan legalitas sertifikat tersebut.
“Langkah ini memberikan harapan baru bagi keluarga kami yang berjuang untuk mempertahankan hak atas tanah yang menjadi sumber penghidupan,” jelas Rudini.
Evaluasi Mendalam atas Kasus
Penyelidikan dilakukan setelah Operasi Intelijen oleh Direktorat Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Intelijen di Labuan Bajo pada Mei 2024 lalu, yang mengungkapkan potensi pelanggaran dalam penerbitan sertifikat oleh BPN Manggarai Barat. Rudini menyoroti pentingnya evaluasi mendalam untuk mengungkap dan menangani kasus ini secara menyeluruh.
Perjuangan untuk Keadilan
Dalam konteks lebih luas, Rudini mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya keluarga untuk mendapatkan keadilan dalam perjuangan mereka melawan mafia tanah.
“Dengan dukungan dari Kejagung dan lembaga penegak hukum lainnya, kami berharap kepastian hukum dapat terwujud dan tindakan melawan praktik-praktik yang merugikan masyarakat dapat diperkuat,” kata Rudini
Kolaborasi dalam Penegakan Hukum
Lebih lanjut Rudini menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus serupa.
“Kami berharap kerjasama ini akan terus menguat, dan penegakan hukum terhadap mafia tanah akan terus diperkuat,” tambahnya.
Dengan demikian kata Rudini, langkah Kejagung dalam menyuratkan pembatalan sertifikat tanah ini tidak hanya mencerminkan keberanian dalam menegakkan hukum, tetapi juga memberikan harapan bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan yang mereka perjuangkan.