Kasus Ecek-ecek Coba Hadang Pasangan Maron

Avatar photo
Kasus Esek-Esek Coba Hadang Pasangan Maron
Dr. Edi Hardum, SH, MH, /Tim Kuasa Hukum dari Paslon Maksi - Ronald

Ruteng, Okebajo.com – Tuduhan kampanye hitam kepada calon Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maksi Ngkeros dengan menetapkan sebagai tersangka merupakan kasus remeh temeh alias ecek-ecek.

“Penetapan tersangka kepada Maksi Ngkreros bukan karena kasus korupsi atau kasus penyuapan kepada masyarakat dan sebagainya tetapi kasus ecek-ecek,” kata kuasa hukum Pasangan Maksimus Ngkeros dan Ronald, Dr. Edi Hardum, SH, MH, kepada media Jumat (1/11/2024) menanggapi penetapan Maksi Ngkros sebagai tersangka dalam kasus dugaan kampanye hitam.

Edi mengatakan, kasus esek-esek di atas tidak membuat pasangan Maksi Ngkeros – Ronald batal untuk maju Pilkada Manggarai. Selain itu, keduanya tidak bisa dibatalkan untuk dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Manggarai kalau terpilih.

Pasalnya, kata Edi, ancaman hukuman untuk peserta Pilkada yang terbukti melakukan kampanye hitam sebagaimana dipaksakan ditudukan kepada Maksi Ngkeros adalah minimal 3 (tiga) bulan penjara maksimal 18 bulan penjara dan atau denda Rp 600.000,00 – Rp 6.000.000,00, sebagai diatur dalam Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Edi mengatakan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan atau calon wali kota dan wakil wali kota dibatalkan pencalonannya kalau, antara lain, pertama, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

Kedua, pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

Ketiga, Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Tiga hal tersebut diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Jadi berdasarkan itu, tidak perlu kuatir dengan tuduhan kampanye hitam kepada Maksi Ngkeros. Ini kasus esek-esek. Tidak bis membatalkan Paslon Maron untuk meraih kemenangan,” kata dia. **

Oke Bajo

Okebajo.com adalah portal berita online yang selalu menghadirkan berita-berita terkini dan dikemas secara, Berimbang, Terpercaya dan Independen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *