Polisi Tangkap Delapan Nelayan di Labuan Bajo

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Tim patroli gabungan Satpolairud Polres Manggarai Barat, Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda NTT menangkap delapan orang nelayan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada Kamis 16 Januari 2025.

Kedelapan nelayan yang ditangkap berinisial A (36), H (31), J (21), K (30), LZ (27), MT (45), S (34), dan Y (33).

Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K. menjelaskan penangkapan delapan nelayan tersebut karena diduga menangkap ikan dengan menggunakan kompresor atau destructive fishing (alat penangkap ikan yang dilarang) di Perairan Labuan Bajo.

“Benar, ada delapan orang yang diamankan. Enam orang diantaranya berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sementara dua orang lainnya merupakan warga Labuan Bajo,” kata Kapolres AKBP Christian Kadang, S.I.K., Jumat pagi.

Ia mengungkapkan para terduga pelaku tertangkap dalam patroli gabungan yang digelar Kapal KP. Kutilang 5005 Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT dan Satpolairud Polres Manggarai Barat.

“Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Pulau Monyet. Lokasinya kurang lebih 2 Nautica Mile (mil laut) dari Pelabuhan Marina Labuan Bajo,” ungkapnya.

Aktivitas nelayan dipantau sejak awal Januari

Kapolres menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait penggunaan kompresor oleh nelayan saat menangkap ikan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya nelayan yang sering menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang di Perairan Labuan Bajo termasuk di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK),” jelas Kapolres Mabar.

AKBP Christian menuturkan bahwa sebelum ditangkap, petugas kepolisian telah memantau aktivitas para terduga pelaku sejak awal Januari 2025 lalu.

“Setelah mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua minggu. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap para nelayan ini,” tuturnya.

Usai ditangkap, kedelapan nelayan langsung diamankan di Kapal KP. Kutilang 5005. Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa perbuatan ilegal tersebut telah dilakukan berulang kali.

“Para terduga pelaku telah beroperasi selama setahun belakangan ini. Mereka sering berpindah-pindah tempat mulai dari Perairan Kawasan TNK Labuan Bajo hingga Perairan Nisar, Lembor Selatan,” sebut Perwira menengah itu.

Barang bukti

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit perahu motor, 1 unit mesin kompresor beserta selang 100 meter, 7 buah alat panah, 2 box fiber cooler berisi 350 Kg ikan berbagai jenis dan sejumlah barang bukti lainnya.

Para terduga pelaku akan dikenakan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polairud. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan penggunaan mesin kompresor sebagai alat bantu pernapasan oleh para nelayan penyelam tidak dibenarkan. Cara ini bisa mengakibatkan efek negatif bagi nelayan.

“Praktik penyelaman menggunakan kompresor mempunyai resiko yang sangat tinggi, bisa menyebabkan kelumpuhan, dekompresi, ketulian hingga kematian, akibat tata cara penyelaman yang tidak standar,” ucap Pria kelahiran Toraja itu.

Menurutnya, oksigen yang dihasilkan kompresor tidak 100% murni, bisa tercampur gas CO2 hasil pembuangan mesin diesel penggerak kompresor itu sendiri. Selain membahayakan penyelam, asap kompresor juga merusak ekosistem laut tersebut.

“Kami minta agar para nelayan tidak menggunakan bahan kimia, kompresor dan pukat harimau saat menangkap ikan. Hal ini demi mencegah kerusakan ekosistem laut yang menjadi sumber mata pencaharian bagi nelayan,” imbaunya.*

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *