19 Tahanan Dalam 1 Mobil ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo

Avatar photo
19 tahanan Kejari Manggarai Barat diangkut ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (3/4/2023). Foto/Rikardus Nompa

Labuan Bajo | Okebajo.com | 19 tahanan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat diangkut dengan satu mobil Nomor Polisi EB 38 WU milik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Senin, 3 April 2023.

Para tahanan diangkut dengan mobil Kejari Manggarai Barat untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (3/4/2023) siang.

Para tahanan itu dari latarbelakang kasus berbeda yang dititip di sel tahanan Polres Manggarai Barat.

Pantauan Okebajo.com, tampak satu unit kendaraan sudah menunggu tepat di depan pintu sel tahanan Polres Manggarai Barat.

Tak lama berselang, 19 tahanan keluar dari sel tahanan dikawal ketat aparat keamanan.

Di antara 19 tahanan  itu ada 2 perempuan.  Mereka satu persatu naik ke dalam kendaraan tahanan lalu dibawa ke Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Adapun 19 tahanan Kejari Manggarai Barat itu ada yang mengikuti sidang tuntutan dan ada yang mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa mantan Camat Boleng, Bonavantura Abunawan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (3/4/2023). Foto/Rikardus Nompa.

Mantan Camat Boleng dituntut 3 tahun penjara

Satu di antara mereka yang mengikuti sidang tuntutan adalah mantan Camat Boleng, Bonavantura Abunawan.

Mantan Camat Boleng itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat terkait kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan dalam perkara perdata.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menuntut Mantan Camat Boleng Bonavantura Abunawan tiga tahun penjara.

Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Hendrika Beatrix, SH yang berlangsung di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (3/4/2023).

Berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU menerangkan bahwa terdakwa telah menggunakan surat pernyataan Wa’u Pitu Gendang Pitu yang menjadi pokok perkara tidak sesuai atau tidak benar (palsu) untuk pembuktian perkara perdata.

JPU menjelaskan, dalam proses persidangan, terdakwa Bonavantura Abunawan dalam keadaan sehat walafiat dan tidak ada sama sekali penyesalan terkait keberadaan surat Wa’u Pitu, Gendang Pitu yang mengakibatkan hilangnya hak ulayat masyarakat Terlaing.

Selain itu, dalam proses persidangan, terdakwa Bonavantura Abunawan juga tidak ada itikat baik untuk menyampaikan permintaan maaf, bahkan terkesan terbelit-belit menyampaikan keterangan dalam persidangan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, terdakwa Bonavantura Abunawan melanggar Pasal 263 ayat 2 dengan tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp2000,- serta untuk barang bukti berupa surat pernyataan Wa’u Pitu Gendang Pitu,  Penuntut Umum menuntut agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan agar tidak digunakan kembali dalam tidak pidana lainnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Vendy Trilaksono mengatakan sidang yang dilaksanakan itu adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan alat bukti dan kesimpulan penuntut umum atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

“Bahwa persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan yang berdasarkan alat-alat bukti di persidangan dan kesimpulan penuntut umum atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa”, ungkap Vendy.

Ia menambahkan, agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan/Pledoi dari Penasehat Hukum. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *