Honing Sanny: Pendapat Ahli Hukum Tidak Bisa Diuji dengan Kriminalisasi

Avatar photo
Honing Sanny: Pendapat Ahli Hukum Tidak Bisa Diuji dengan Kriminalisasi
Honing Sanny, ST., S.H., M.H
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Jakarta, Okebajo.com — Praktisi hukum sekaligus Ketua Jejaring Indonesia, Honing Sanny, ST., S.H., M.H., menegaskan bahwa komentar seorang ahli atau praktisi hukum merupakan bagian dari pendapat profesional yang seharusnya diuji melalui argumentasi hukum, bukan melalui kriminalisasi.

Pernyataan itu disampaikan Honing Sanny kepada media ini Kamis (28/5/2027) menanggapi laporan Bupati Manggarai, Heribertus G.L. Nabit, terhadap Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H terkait dugaan pencemaran nama baik atas komentar yang dimuat dalam pemberitaan media online Viva NTT edisi 22 Mei 2026.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

“Pernyataan seorang ahli di bidangnya tidak bisa dipidana. Kalau ada yang tidak setuju dengan pendapat hukum seseorang, ya dibantah dengan argumentasi hukum juga,” tegas Honing Sanny.

Menurut dia, Dr. Edi Hardum berada pada posisi sebagai narasumber yang dimintai komentar oleh wartawan atas pemberitaan yang sebelumnya sudah beredar di publik.

“Kalau misalkan ada berita sebelumnya lalu Pak Edi Hardum diminta komentarnya oleh wartawan, berarti yang harus diusut itu adalah pemberitaan sebelumnya yang dalam isi beritanya ada dugaan istri bupati menerima aliran dana yang dicurigai hasil korupsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Edi Hardum tidak berada pada posisi sebagai pihak pertama yang menyebarkan informasi tersebut, melainkan hanya memberikan tanggapan profesional berdasarkan kapasitasnya sebagai akademisi dan praktisi hukum.

“Pak Edi Hardum dalam posisi sebagai praktisi hukum dan dosen hukum memberikan komentar atas berita yang sudah muncul di publik,” katanya.

Honing Sanny juga menilai ada kekeliruan apabila laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut benar diajukan langsung oleh Bupati Manggarai. Menurutnya, perkara pencemaran nama baik merupakan delik aduan individual yang hanya dapat dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung.

“Terkait laporan Bupati Heri Nabit, sebenarnya bupati bukan objek yang diberitakan. Dalam berita itu, komentar Edi Hardum bukan tentang bupati, tetapi terkait dugaan yang menyeret istrinya. Maka yang mestinya melapor adalah pihak yang merasa namanya dicemarkan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa polisi seharusnya menolak laporan tersebut apabila benar diajukan atas nama pribadi Heribertus Nabit.

“Kalau benar yang melapor adalah bupati, mestinya polisi harus menolak karena pencemaran nama baik itu delik aduan individual,” ujarnya.

Menurut Honing Sanny, siapa pun yang membuat laporan tetap harus bertindak atas nama pihak yang merasa dirugikan secara langsung.

“Walaupun istrinya bupati, tetap kalau bukan istrinya yang melapor maka itu keliru,” katanya.

Selain itu, ia menilai perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers karena berkaitan dengan produk jurnalistik.

“Karena ini terkait pemberitaan media, dalam dunia jurnalistik ada prinsip cover both side dan hak jawab. Kalau keberatan terhadap isi berita, maka mestinya diselesaikan di Dewan Pers,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan untuk mengevaluasi apakah sebuah media melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.

“Nanti Dewan Pers yang mengevaluasi kualitas berita itu. Kalau medianya terbukti memberitakan sesuatu yang jauh dari fakta, Dewan Pers bisa memberikan sanksi,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya pengakuan wartawan terkait dugaan permintaan take down berita. Menurutnya, jika keberatan terhadap isi pemberitaan, langkah yang tepat adalah menggunakan hak jawab atau melaporkan media yang pertama kali memuat informasi tersebut.

“Kalau berita itu dianggap tidak sesuai fakta, seharusnya dijawab melalui hak jawab atau dilaporkan ke Dewan Pers,” katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa situasi menjadi berbeda apabila terdapat dugaan iming-iming tertentu kepada wartawan agar berita dihilangkan.

“Kalau permintaan take down berita kemudian diikuti ada iming-iming memberikan sesuatu kepada wartawan, maka itu bisa memunculkan dugaan adanya motif tertentu untuk menghilangkan berita,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Honing Sanny kembali menegaskan bahwa perdebatan terhadap pendapat seorang ahli seharusnya diselesaikan melalui ruang akademik dan argumentasi hukum, bukan melalui laporan pidana.

“Kalau ada ahli hukum lain yang tidak sepakat dengan pendapat Edi Hardum, ya dibalas dengan pendapat hukum juga. Itu yang benar dalam negara demokrasi,” pungkasnya.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *