Setubuhi Ponakannya Sendiri, Polres Mabar Tetapkan AJ jadi Tersangka

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Labuan Bajo, Okebajo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Polda NTT resmi menetapkan AJ (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa Minggu. Peningkatan status tersangka ini juga diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, penyidik akhirnya menggelar perkara yang membawa AJ (44) ke dalam status tersangka.

“Benar, kami telah menetapkan AJ (44) sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Selasa (18/12) kemarin, setelah berkas dan barang bukti lengkap,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Kamis (20/11) sore.

Ajun komisaris polisi itu menyebut, pelaku AJ (44) akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku AJ (44) yang merupakan warga Kecamatan Ndoso, Manggarai Barat itu diduga telah menyetubuhi korban berinisial YI (17).

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyetubuhi korban yang merupakan keponakannya sendiri. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.

Ia menjelaskan, kasus ini muncul setelah ibu kandung korban melaporkan pelaku AJ (44) ke Polres Manggarai Barat pada Selasa (21/10) lalu.

Menurut keterangan ibu korban, pelaku AJ (44) mulai menyetubuhi korban pada tahun 2023 lalu. Saat kejadian, korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

“Saat kejadian, korban masih SMP kelas tiga dan baru berusia 15 tahun. Saat itu, korban dititipkan di rumah tersangka karena kedua orang tuanya merantau di Kalimantan,” jelas AKP Lufthi.

Kasat Reskrim menuturkan setelah sekitar satu bulan tinggal di rumah tersebut, AJ (44) mulai merayu dan membujuk korban, hingga akhirnya menyetubuhi korban.

“Sejak saat itu, tersangka diduga berulang kali menyetubuhi korban di rumahnya. Akibatnya, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan,” tuturnya.

Petugas kepolisian juga mendapati fakta bahwa pelaku AJ (44) telah berupaya melakukan tindakan aborsi terhadap janin yang ada di dalam kandungan korban.

“Saat usia kandungan korban tiga bulan, tersangka pernah bawa korban ke Ruteng, menginap di salah satu hotel lalu panggil tukang urut untuk gugurkan kandungan,” beber Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Selain itu, AKP Lufthi memastikan kasus tersebut tetap akan diproses secara hukum dan tidak membuka kesempatan untuk penyelesaian secara restorative justice (RJ).

“Kami pastikan kasus ini akan lanjut sampai pengadilan dan tidak ada ruang untuk damai. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” ucapnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 4 orang saksi dan 1 orang ahli. Tak hanya itu, sejumlah dokumen, hasil visum et repertum (VER), serta pakaian korban dan kain sprei juga turut disita.

“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” ungkap Kasat Reskrim.**#

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *