Transfer Dana Pusat Menurun, Bupati Manggarai Barat Gas Pol Optimalisasi Pajak Daerah

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Labuan Bajo, Okebajo.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tancap gas memperkuat kemandirian fiskal. Bertempat di Aula Setda, Rabu (04/03/2026), Bupati Edistasius Endi secara resmi membuka Sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah.

Kegiatan ini menghadirkan seluruh pemangku kepentingan sektor pariwisata, mulai dari pemilik dan pengelola hotel, restoran, penginapan, hingga kapal wisata di kota destinasi super prioritas Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Di tengah tren berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat, pemerintah daerah kini dituntut berdiri lebih tegak dengan kekuatan fiskal sendiri.

Dalam paparannya, Bupati Edi Endi mengungkapkan bahwa dalam empat tahun terakhir, transfer pusat ke daerah mengalami penurunan signifikan. Situasi ini diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Regulasi tersebut membatasi belanja pegawai dari dana transfer maksimal 30 persen. Dampaknya, hampir semua kabupaten harus melakukan penyesuaian besar dalam penganggaran PNS dan PPPK.

“Daerah dituntut untuk meningkatkan kemampuan fiskalnya yang disebut dengan PAD,” tegas Bupati.

Artinya jelas: masa bergantung pada pusat telah berubah. Kini saatnya daerah memperkuat dirinya sendiri.

Di hadapan pelaku usaha, Bupati menyampaikan pesan filosofis yang mengundang refleksi.

“Membayar pajak daerah bukanlah beban, melainkan bukti cinta pada daerah. Rupiah yang Anda bayarkan adalah bahan bakar pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum untuk kita dan anak cucu kita.” kata Edi Endi.

Narasi ini menggeser cara pandang pajak dari sekadar kewajiban administratif menjadi kontribusi nyata terhadap masa depan Manggarai Barat.

Bupati merinci empat fungsi utama pajak dalam pembangunan daerah:

1. Pendanaan Infrastruktur

Jalan, jembatan, air minum, hingga pengembangan sektor pertanian bergantung pada kekuatan PAD.

2. Peningkatan Layanan Publik

Pendidikan, kesehatan, kebersihan lingkungan, hingga pemadam kebakaran dibiayai dari pajak daerah.

3. Redistribusi Pendapatan

Pajak membantu mengurangi kesenjangan sosial melalui program bantuan bagi warga kurang mampu.

4. Pilar Kemandirian Fiskal

Di era keterbatasan transfer pusat, pajak menjadi tulang punggung stabilitas keuangan daerah.

Digitalisasi Pajak: Transparansi dan Efisiensi

Salah satu strategi utama yang ditekankan adalah percepatan digitalisasi pembayaran pajak. Pemerintah menjamin porsi pengelola usaha tetap aman, sementara 10 persen pajak adalah hak daerah sesuai regulasi.

“Orang yang tidak mau beradaptasi dengan digitalisasi ini perlu berefleksi. Mari memulai dengan cara yang baik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Bupati.

Selain digitalisasi, pemerintah juga akan melakukan Peningkatan kepatuhan wajib pajak, Pendataan ulang objek pajak (intensifikasi dan ekstensifikasi), Pemberian apresiasi kepada wajib pajak patuh dan Pendekatannya kolaboratif, namun tetap tegas.

Meski optimistis, Bupati tak menutup mata terhadap berbagai persoalan.

1. Pelaporan Tidak Sesuai Realisasi

Masih ada pelaku usaha yang tidak menyetorkan pajak sesuai penerimaan sebenarnya.

“Apakah kalau tidak meneruskan uang dari konsumen yang porsinya untuk pajak itu kategori korupsi?” tanya Bupati kepada aparat penegak hukum yang hadir.

2. Pelaporan Parsial Disengaja

Lebih mengkhawatirkan, ada dugaan laporan hanya 20 persen dari total penerimaan sebenarnya.

3. Alasan Teknis Berulang

Kerusakan alat atau masalah vendor kerap dijadikan alasan penundaan pelaporan.

4. Penolakan Pemeriksaan Data

Beberapa oknum bahkan menolak membuka data perekaman saat diperiksa petugas Bapenda.

“Untuk kepentingan pemeriksaan atau penyidikan, tidak ada alasan untuk menolak,” tegasnya.

Jika pendekatan persuasif tak diindahkan, pemerintah menegaskan akan menempuh langkah paksa sebagai opsi terakhir.

Penataan Kapal Wisata

Bupati juga menyinggung regulasi kapal wisata. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kapal pariwisata harus memiliki Gross Tonnage (GT) minimal 175 untuk dapat mengoperasikan paket wisata dengan fasilitas kamar menginap. Kapal di bawah ketentuan tersebut hanya diperbolehkan sebagai angkutan.

Langkah ini bagian dari penataan sektor pariwisata agar lebih tertib dan berkeadilan.

Sosialisasi ini turut dihadiri Kajari Manggarai Barat Yoanes Kardinto, Dandim 1630/Manggarai Barat Letkol Inf Budiman Manurung, Danlanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra, Wakapolres Kompol Martinus Pake, serta Kepala KPP Pratama Ruteng Ikhsan. **

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *