Oleh : Chellz Pahun
Opini, Okebajo.com – SURAT politis yang dilayangkan Cristo Mario Pranda kepada Uskup Labuan Bajo terkait mutasi ASN patut dinilai sebagai langkah blunder dan tidak tepat sasaran. Alih-alih memahami bahwa mutasi ASN merupakan kewenangan administratif pemerintah yang diatur jelas dalam Undang-Undang ASN, Mario Pranda justru mencoba menyeret otoritas Gereja ke dalam polemik birokrasi dan kepentingan politik daerah.
Sikap ini menunjukkan minimnya pemahaman terhadap batas antara urusan pastoral Gereja dan kewenangan pemerintahan. Gereja bukan institusi yang mengatur mutasi pegawai negeri, apalagi menjadi alat legitimasi tekanan politik terhadap kebijakan administrasi daerah.
Bahkan, Mario Pranda juga dinilai belum move on dari kekalahan politik pada Pilkada Manggarai Barat beberapa waktu lalu. Pernyataannya yang menuding mutasi ASN sebagai bentuk balas dendam politik dianggap lebih bernuansa politis dibanding berdasar pada pemahaman regulasi birokrasi pemerintahan.
Narasi semacam ini berpotensi menggiring opini publik secara emosional, padahal mutasi ASN merupakan mekanisme administratif yang memiliki dasar hukum jelas dalam sistem pemerintahan.
Sebagai mantan Calon Bupati di Pilkada 2024, Mario Pranda tidak memahami bahwa mutasi tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah bentuk hukuman, melainkan bagian dari tanggung jawab pengabdian kepada negara.
Setiap ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sejak awal telah terikat dengan prinsip dasar birokrasi bahwa mereka harus siap ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan amanat undang-undang yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparatur negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ditegaskan bahwa ASN memiliki fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Karena itu, mobilitas atau perpindahan tugas menjadi instrumen penting untuk memastikan pemerataan pelayanan publik, terutama di daerah terpencil, tertinggal, dan perbatasan. Negara membutuhkan aparatur yang siap hadir melayani masyarakat tanpa memilih lokasi penugasan berdasarkan kenyamanan pribadi.
Kesediaan ditempatkan di mana saja juga menjadi syarat mutlak saat seseorang mendaftar sebagai calon ASN. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020, setiap peserta CASN wajib menandatangani surat pernyataan kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Artinya, ketika seseorang telah memilih menjadi ASN, maka ia juga telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan tugas negara sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan.
Penolakan terhadap keputusan mutasi atau penempatan yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin. Hal ini diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. ASN diwajibkan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Karena itu, menolak perintah kedinasan tanpa alasan yang sah dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari pemotongan tunjangan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.
Pemerintah juga menerapkan aturan pembatasan pengajuan pindah untuk menjaga stabilitas pelayanan publik. ASN yang baru diangkat diwajibkan menjalani masa pengabdian minimal sebelum mengajukan mutasi atas alasan pribadi. Kebijakan ini dibuat agar distribusi sumber daya manusia aparatur tetap merata dan daerah-daerah yang membutuhkan tenaga ASN tidak mengalami kekurangan pegawai akibat perpindahan yang tidak terkendali.
Dalam konteks ini, polemik yang dibangun Mario Pranda justru memperlihatkan ketidakpahaman terhadap sistem birokrasi ASN dan batas kewenangan lembaga keagamaan.
Jika ingin mengkritisi kebijakan pemerintah daerah, maka jalurnya adalah mekanisme hukum, pengawasan politik, atau forum administrasi negara, bukan menyeret Gereja ke arena konflik birokrasi. Sebagai figur publik, Mario Pranda seharusnya lebih banyak membaca Undang-Undang ASN sebelum membangun opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Pada akhirnya, ASN bukan hanya pekerja administratif, tetapi pelayan negara yang dituntut memiliki loyalitas, disiplin, dan kesiapan mengabdi di mana pun negara membutuhkan. Kepentingan negara dan pelayanan masyarakat harus tetap ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kepentingan politik sesaat.
Penulis : Jurnalis/Peneliti








