BREAKING NEWS: Keluarga Ahli Waris Ibrahim Hanta Gelar Aksi di Kantor Bupati Mabar, Desak Putusan MA Segera Dilaksanakan

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

LABUAN BAJO, Okebajo.com – Keluarga besar ahli waris almarhum Ibrahim Hanta menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Manggarai Barat, Rabu (17/6/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat ikut mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat segera menindaklanjuti Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4758 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST, segera menjalankan kewajibannya sebagai pejabat pertanahan dengan memproses pelaksanaan putusan pengadilan terkait sengketa tanah seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Florianus Surion Adu, dalam orasinya menyampaikan bahwa perjuangan keluarga ahli waris Ibrahim Hanta telah melewati proses hukum panjang hingga akhirnya Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum melalui putusan kasasi.

Menurutnya, setelah putusan tersebut inkrah, tidak seharusnya masih ada hambatan administratif yang membuat pelaksanaan putusan terus tertunda.

“Putusan Mahkamah Agung sudah jelas. Kami datang hari ini untuk meminta pemerintah daerah ikut mengawal agar BPN Manggarai Barat segera menghormati dan menjalankan putusan tersebut,” ujar Florianus dalam aksi tersebut.

Keluarga ahli waris menilai lambannya tindak lanjut terhadap putusan MA telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang telah dinyatakan menang dalam proses peradilan.

Mereka meminta agar BPN Manggarai Barat segera melakukan tahapan administrasi sesuai kewenangannya, termasuk memproses pembatalan sertifikat yang menjadi objek sengketa sebagaimana dimohonkan berdasarkan putusan pengadilan.

Sebelumnya, keluarga ahli waris juga telah menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat kepada BPN Manggarai Barat sejak Februari 2026. Namun hingga kini, menurut pihak keluarga, belum ada keputusan final terkait tindak lanjut permohonan tersebut.

Dalam orasinya, massa juga mempertanyakan alasan BPN yang masih mempertimbangkan adanya sanggahan dari pihak yang kalah dalam perkara tersebut.

“Kalau putusan sudah inkrah, maka negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Jangan sampai putusan lembaga peradilan tertinggi justru berhenti di meja administrasi,” tegas Florianus.

Aksi berjalan dengan membawa sejumlah tuntutan yang intinya meminta:

1. Kepala BPN Manggarai Barat segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4758 K/Pdt/2025.

2. Segera memproses pembatalan sertifikat yang menjadi objek sengketa sesuai ketentuan hukum.

3. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat ikut memastikan adanya kepastian hukum dalam persoalan pertanahan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, aksi masih berlangsung di Kantor Bupati Manggarai Barat. Massa berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar putusan pengadilan tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dilaksanakan.

Informasi yang dihimpun media ini, aksi demonstrasi ini akan berlanjut di kantor BPN Manggarai Barat.

 

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *