Kuasa Hukum Muhamad Saing Klarifikasi Terkait Sengketa Jual Beli Tanah di Desa Gorontalo

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

LABUAN BAJO, Okebajo.com — Tim Kuasa Hukum Muhamad Saing secara resmi menyampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi terkait pemberitaan sengketa tanah di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang melibatkan Muhamad Saing sebagai penggugat dan Lie Sian sebagai tergugat.

Hak jawab tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3), yang mengatur hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dinilai merugikan.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Dalam Pers Rilis yang diterima media ini, Selasa, (28/7/2026) itu, Tim Kuasa Hukum Muhamad Saing yang terdiri dari Robertus Antara, S.H., Sintus F. Jemali, S.H., dan Hipatios Wirawan Labut, S.H., menilai sejumlah pemberitaan telah membentuk opini publik yang tidak berimbang dan mencemarkan nama baik klien mereka.

Adapun beberapa point-point klarifikasi dan bantahan hukum yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Muhamad Saing sebagai berikut :

1. Tuduhan Penipuan dan Penggelapan Adalah Fitnah Keji Tanpa Dasar Hukum

Tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media di Labuan Bajo terhadap Klien Kami adalah fitnah yang sangat keji, tidak berdasar, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pemberitaan tersebut disebarkan tanpa konfirmasi yang berimbang sehingga membentuk opini publik yang sangat menyesatkan.

2. Salinan Putusan MA Belum Tersedia di E-court

Pernyataan Kuasa Hukum Tergugat (Saudara Jon Kadis) di sejumlah media yang menyatakan PPJB tetap berlaku adalah tidak berdasarkan fakta, karena salinan putusan tersebut sampai saat ini belum muncul. Darimana Kuasa Hukum Tergugat Lie Sian menyimpulkan bahwa PPJB tetap berlaku, apakah ada bocoran salinan putusan dari MA? Apakah Saudara Kuasa Hukum Lie Sian mendapat bocoran dari MA?

3. Indikasi Kebocoran Internal MA dan Laporan Resmi ke Bawas MA serta KPK

Berdasarkan klaim sepihak tersebut, Kami menduga kuat adanya kebocoran informasi terkait isi putusan dari internal MA kepada pihak Tergugat. Menyikapi hal ini, Tim Kuasa Hukum Penggugat telah mengajukan Laporan Resmi kepada Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI dan sedang mempersiapkan bukti untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan suap.

Kenapa dugaan itu muncul, karena tidak lazim salinan putusan yang sudah dinyatakan kabul dalam status e-court sejak tanggal 29 juni, tetapi selama hampir satu bulan sejak putusan itu dikeluarkan, salinan resmi putusannya belum tersedia sampai dengan hari ini.

4. Klaim Kerugian Rp 8 Miliar Adalah Imajinatif dan Tidak Berdasar Hukum

Klaim kerugian sebesar Rp 8 Miliar sebagaimana diberitakan adalah khayalan yang berangkat dari ruang kosong. Hubungan hukum para pihak masih berstatus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan BUKAN Akta Jual Beli (AJB). Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak milik belum terjadi sebelum ditandatanganinya AJB di hadapan PPAT. Oleh karena itu, klaim kerugian fantastis tersebut tidak masuk akal dan tidak sah secara hukum.

5. Pemagaran Bambu di Atas Tanah Sengketa Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Tindakan penguasaan fisik secara sepihak dengan membuat pagar bambu di atas tanah sengketa oleh pihak Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena objek tanah tersebut hingga saat ini masih merupakan milik sah Klien Kami.

6. Klaim Kerugian Pagar Bambu Tidak Rasional & Penjelasan Itikad Baik Permohonan SHM

Sangat berlebihan (lebay) dan tidak masuk akal jika Tergugat mengklaim mengalami kerugian Rp 8 Miliar hanya karena pembuatan pagar bambu. Terkait pembuatan pondok yang dikalim dibangun oleh Terggugat, itu tidak benar dan mengarang cerita, karena faktanya pondok tersebut dibangun oleh Klien Kami selaku pemilik tanah.

Terkait tuduhan bahwa Klien Kami tidak melibatkan Tergugat dalam pengurusan (SHM) sesuai PPJB, hal itu sangat tidak benar. Klien Kami telah beritikad baik meminta Kuasa Hukum Tergugat (Saudara Jhon Kadis) saat mediasi di PN Labuan Bajo untuk mengurus bersama, namun pihak Tergugat menolak.

Klien Kami sendiri telah berusaha mengajukan permohonan penerbitan SHM, namun Kantor Pertanahan/BPN Manggarai Barat menolak melalui Surat Resmi karena objek sengketa masuk wilayah Sempadan Pantai. Hal ini membuktikan Klien Kami telah melaksanakan kewajiban hukumnya dengan itikad baik.

7. Langkah Hukum Terukur: Laporan Pidana Polres Manggarai Barat & Gugatan Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Pemberitaan yang menyesatkan tersebut telah nyata-nyata mencemarkan nama baik Klien Kami. Maka dari itu, Kami Tim Kuasa Hukum akan segera mengambil langkah tegas berupa Laporan Pidana ke Polres Manggarai Barat atas dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, serta mengajukan Gugatan Ganti Rugi Material dan Immaterial sebesar Rp 10 Miliar kepada pihak-pihak yang terlibat.

Demikian Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi ini Kami sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

**Catatan Redaksi:** Pemberitaan ini merupakan pemberitaan atas hak jawab resmi yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Muhamad Saing. Seluruh pernyataan mengenai dugaan kebocoran informasi, dugaan suap, tuduhan fitnah, maupun rencana langkah hukum merupakan klaim dari pihak kuasa hukum Muhamad Saing. Pihak-pihak yang disebutkan dalam hak jawab tersebut memiliki hak yang sama untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *