Kasus Bentrokan Adat Lengkong Warang Naik ke Penyidikan, Polisi Kantongi Puluhan Saksi dan Barang Bukti

Avatar photo
Kasus Bentrokan Adat Lengkong Warang Naik ke Penyidikan, Polisi Kantongi Puluhan Saksi dan Barang Bukti
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

LABUAN BAJO, Okebajo.com — Penanganan hukum atas bentrokan yang dipicu sengketa lahan adat di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, memasuki fase yang lebih serius. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi meningkatkan dua laporan polisi terkait dugaan pengrusakan dan pemalsuan dokumen dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan tersebut diambil dalam Gelar Perkara yang berlangsung di Mapolres Manggarai Barat pada Rabu (16/9/2026). Peningkatan status perkara ini menjadi sinyal bahwa penyidik menilai telah terdapat bukti awal yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap yang lebih mendalam.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Dua laporan yang kini naik ke tahap penyidikan merupakan laporan yang diajukan warga Masyarakat Adat Mbehal sejak 29 Juli 2026, yakni LP/B/118/VII/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT dan LP/B/119/VII/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan unsur-unsur yang memenuhi syarat hukum.

“Peningkatan status perkara ini didasarkan pada pemenuhan bukti awal yang cukup, yaitu sedikitnya dua alat bukti sah sesuai ketentuan hukum, baik berupa keterangan puluhan saksi maupun barang bukti yang telah diamankan,” ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, gelar perkara menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap langkah penyidikan berjalan secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum yang transparan kepada masyarakat,” tegasnya.

Puluhan Saksi Sudah Diperiksa

Dalam perkara pertama bernomor LP/B/118/VII/2026 yang dilaporkan Karolus Ngotom, penyidik mendalami dugaan tindak pidana pengrusakan barang. Hingga saat ini, sebanyak 27 orang saksi telah dimintai keterangan.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Atas perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 521 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Sementara itu, laporan kedua bernomor LP/B/119/VII/2026 yang diajukan Fabianus Arung mencakup dugaan pengrusakan dan pemalsuan dokumen. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi dan mengamankan satu unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti.

Perkara tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan huruf d KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

SPDP Segera Dikirim ke Kejaksaan

Pasca-kenaikan status perkara, Satreskrim Polres Manggarai Barat kini tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprin Dik) dan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kami segera menerbitkan Sprin Dik dan mengirimkan SPDP resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, dengan tembusan kepada pelapor maupun terlapor,” jelas AKP Lufthi.

Dalam tahapan berikutnya, para saksi akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tingkat penyidikan. Penyidik juga sedang memproses penyitaan barang bukti melalui penetapan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka, polisi menegaskan proses tersebut masih menunggu rampungnya seluruh pemeriksaan saksi dan administrasi penyitaan.

“Untuk penetapan tersangka, kami akan melakukan Gelar Perkara Khusus setelah seluruh BAP saksi dan penetapan penyitaan dari pengadilan selesai,” terang AKP Lufthi.

Berawal dari Bentrokan Sengketa Tanah Adat

Kasus ini berawal dari bentrokan antarwarga yang terjadi di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, pada 29 Juli 2026. Konflik yang dipicu sengketa tanah adat tersebut melibatkan kelompok Masyarakat Adat Mbehal dan Masyarakat Adat Rareng.

Dari peristiwa itu, lahir dua laporan polisi yang diajukan pihak Mbehal. Di sisi lain, kepolisian juga melakukan klarifikasi terhadap pihak Masyarakat Adat Rareng guna memastikan penanganan perkara berlangsung secara berimbang.

Untuk mencegah konflik susulan, Polres Manggarai Barat menempatkan personel gabungan dari Sat Intelkam dan Bhabinkamtibmas di lokasi sengketa guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengimbau seluruh tokoh masyarakat, baik dari pihak Masyarakat Adat Mbehal maupun Masyarakat Adat Rareng, untuk menjaga kondusivitas daerah. Jangan ada aksi balasan atau tindakan main hakim sendiri yang justru memperkeruh situasi,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan bahwa Polres Manggarai Barat akan menangani perkara tersebut secara profesional dan netral.

“Polres Manggarai Barat berkomitmen menangani perkara ini secara adil, objektif, dan berintegritas. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tegas AKBP Christian Kadang.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *