Mudik Jalur Darat, Cek Kebijakannya

Avatar photo
Foto Ilustrasi. Arus mudik di jalan jol Cipali. Akan ada pembatasan untuk mengurangi kepadatan di jalan tol trans Jawa . Foto/net

Jakarta | Okebajo.com |Kementerian Perhubungan telah menyiapkan beberapa kebijakan pengaturan mobilitas di jalur darat selama mudik Lebaran 2023.

Pemerintah telah merilis jadwal libur bersama Idulfitri 1444 Hijriah mulai 19-25 April 2023.

Penetapan jadwal cuti bersama itu bertujuan agar masyarakat bisa melakukan ritual mudik Lebaran 2023 dengan lebih terencana dan santai.

Penetapan libur bersama telah diputuskan melalui SKB 3 Menteri di Kantor Kemenko PMK (29/3/2023).

SKB itu menjadi upaya mengantisipasi membludaknya arus mudik, setelah tren penularan akibat Covid-19 yang mendera bangsa lebih dari dua tahun ini mulai melandai.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat analisa berkaitan rencana mudik Idulfitri 1444 Hijriah.

Prediksinya, sebanyak 52,3 juta orang akan mudik lebaran. Itu merupakan jumlah pemudik yang cukup besar, sehingga perlu diatur dengan baik dan diantisipasi.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, proyeksi terjadi kepadatan pemudik di jalur darat pada periode Lebaran 2023 merupakan hasil riset Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan. Mengutip data Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub, dari 53,4 juta pemudik, sebanyak 27,32 juta di antaranya menggunakan mobil pribadi, sementara pengguna sepeda motor sebanyak 25,13 juta orang.

“Untuk mudik kali ini, pertempuran kita (Kementerian Perhubungan) di darat, karena begitu masif pergerakannya,” jelasnya, Rabu (5/4/2023).

Budi memprediksi, total perjalanan selama arus mudik dan balik Lebaran mencapai 123,8 juta orang atau naik 44,79 persen dibandingkan periode yang sama di 2022, yakni sebanyak 85,5 juta orang. Riset Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub juga mencatat sebanyak 22,77 juta pemudik akan memakai bus dan 9,53 juta orang menggunakan mobil sewa.

Menyikapi lonjakan pemudik, Kemenhub telah menyiapkan beberapa kebijakan pengaturan mobilitas di jalur darat selama mudik Lebaran 2023.

Pertama, melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada simpang dan ruas jalan, baik tol maupun nontol.

Kedua, memfasilitasi mudik gratis untuk pemudik dengan moda transportasi sepeda motor.

“Hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujar Budi Karya.

Ketiga, pemberlakuan pembatasan angkutan barang bahan galian seperti pasir, batu, tanah, serta angkutan bahan tambang dan bangunan. Keempat, Kemenhub bersama Polri, TNI, Pemda, serta pihak terkait akan melakukan rekayasa lalu lintas apabila dibutuhkan, di mana kebijakan itu akan diberlakukan terutama di ruas rawan kemacetan dan pasar tumpah.

“Kami juga akan menambah rest area dan memastikan pasokan BBM di jalur utama yang digunakan,” katanya.

Kemenhub berkomitmen untuk melakukan koordinasi secara intensif dengan seluruh pemangku kepentingan.

Dia mengatakan, pihaknya juga akan mempersiapkan posko monitoring mudik lebaran pada simpul dan ruas jalan strategis. Selanjutnya, Kemenhub juga akan inspeksi atau ramp check pada moda transportasi umum serta memperbaiki sarana prasarana yang digunakan untuk mudik.

Pihaknya juga akan mengimplementasikan penggunaan QR code Satu Sehat pada seluruh moda transportasi umum.

Kemenhub juga akan melakukan sosialisasi kepada petugas dan masyarakat perihal kebijakan penyelenggaraan pelayanan transportasi, aspek keselamatan dan keamanan, serta imbauan terkait protokol kesehatan.
Pembatasan truk angkutan barang

Dalam rangka kelancaran jalur mudik Lebaran 2023, Kemenhub juga melakukan kebijakan pembatasan operasional truk di jalan raya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyebutkan ketentuan pembatasan tersebut berlaku selama 12 hari yang terbagi atas beberapa periode.

Pembatasan truk itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

SKB No: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/ IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Hendro menjelaskan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan tol dan nontol. Secara terperinci, ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 WIB hingga Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara itu, pembatasan operasional angkutan barang untuk arus balik akan dibagi menjadi dua bagian. Pembatasan periode pertama berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 hingga Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

“Adapun, untuk arus balik periode dua berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 hingga Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat,” jelas Hendro dalam keterangan resminya.

Hendro memaparkan, pembatasan itu berlaku untuk lima kategori kendaraan. Pertama, mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram. Kedua, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.

Lalu ketiga, mobil barang dengan kereta tempelan. Keempat, mobil barang dengan kereta gandengan. Kelima, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan truk tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis mendapatkan dispensasi dari kebijakan ini.

Pengecualian juga diberikan pada kendaraan pengangkut barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai.

Menurutnya, angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.

“Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” jelasnya. ** (Sumber/Indonesia.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *