Camat Pacar Instruksi Para Kades Tindaklanjuti Hasil Rakor Penanganan Rabies

Avatar photo
Camat Pacar Instruksi Para Kades Tindaklanjuti Hasil Rakor Penanganan Rabies
Camat Pacar, Ferdinandus Saku Pelong, SE. Foto/Ist

Labuan Bajo | Okebajo.com | Camat Pacar, Ferdinandus Saku Pelong, SE memginstruksikan para Kepala Desa  agar segera menindaklanjuti  hasil rapat koordinasi penanganan rabies di Kecamatan Pacar sebagaimana tertuang dalam berita Acara nomor PCR.138/KESRA.200/V/2023.

Para Kepala Desa segera melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat terkait penanganan rabies melalui kontak keliling pada Selasa, 30 Mei 2023.

Batasi pergerakan hewan penular rabies (HPR) dengan cara mengikat mulai  Rabu, 31 Mei – 3 Juni 2023.

Apabila sampai dengan 3 Juni 2023 petugas masih menemukan hewan yang berkeliaran, maka anggap saja itu sebagai hewan liar dan karena itu lansung lakukan eliminasi.

Anjing divaksin

Bagi para pemilik anjing wajib menyerahkan anjing peliharaanya kepada petugas untuk divaksinasi.

Ia menegaskan apabila terjadi gigitan, maka pemilik hewan harus bertanggungjawab dan menerima konsekuensi hukum

Setiap masyarakat wajib melaporkan hewan peliharaan kepada pemerintah setempat untuk dilakukan pendataan.

Pemerintah desa wajib melaporkan kepada petugas kesehatan hewan Kecamatan Pacar.

Apabila terjadi gigitan anjing, segera antar ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

“Apabila masyarakat mengalami kesulitan dalam kegiatan vaksinasi dan mengeliminasi. Agar segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan kecamatan Pacar,” tegas Camat Ferdinandus Saku Pelong. *

Oke Bajo

Okebajo.com adalah portal berita online yang selalu menghadirkan berita-berita terkini dan dikemas secara, Berimbang, Terpercaya dan Independen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *