Jakarta | Okebajo.com | Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia, Rabu, 21 Juni 2023.
Dengan pencabutan status pandemi tersebut Indonesia akan memasuki masa endemi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden mengambil keputusan tersebut sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang sudah lakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Pengambilan keputusan tersebut oleh pemerintah juga dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil
“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” ujarnya.
Memasuki masa endemi ini, Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Presiden berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya.*
Sumber : Setkab.go.id
Jangan lupa baca berita menarik dari Oke Bajo di Google News