Frater Engelbertus Lowa Sada, Tersangka Pencabulan Terhadap Anak di Ngada Diminta Serahkan Diri

Avatar photo
Frater Engelbertus Lowa Sada, Tersangka Percabulan Terhadap Anak di Ngada Diminta Serahkan Diri
Foto : Tangkapan layar surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Engelbertus Lowa Sada, Nomor : DPO/01/I/2024/Reskrim Polres Ngada tanggal 21 Januari 2024 karena Terlapor/Tersangka melarikan diri.

Kupang, Okebajo.com, – Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) sebagai lembaga yang peduli terhadap penegakan hukum, demokrasi dan hak asasi manusia, tentu saja mengutuk keras dugaan Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak yang dilakukan oleh seorang Frater (Calon Pastor) atas nama Engelbertus Lowa Sada di salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Ngada – Provinsi NTT.

Meridian Dewanta , SH selaku koordinator TPDI- NTT mengungkapkan bahwa Frater Engelbertus Lowa Sada diduga melakukan Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak pada saat melakukan pemeriksaan kesehatan di poliklinik pada salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Ngada – Provinsi NTT beberapa waktu lalu.

“Kejadian pertama yaitu pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 dan kedua pada akhir bulan September 2022, dengan korbannya yaitu seorang remaja laki-laki siswa SMP berinisial LMF (13),” ungkap Meridian

Meridian menjelaskan, saat Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak itu terjadi, Frater Engelbertus Lowa Sada sedang menjalani Tahun Orientasi Pastoral (TOP) dan dia ditugaskan untuk memeriksa kesehatan siswa yang sakit di poliklinik lembaga itu.

“Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak yang dilakukan oleh Frater Engelbertus Lowa Sada itu ke Polres Ngada pada tanggal 22 April 2023, dan kemudian Frater Engelbertus Lowa Sada ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ngada pada bulan Agustus 2023,” kata Meridian

Ia menuturkan bahwa pasal yang dipersangkakan oleh Polres Ngada terhadap Frater Engelbertus Lowa Sada adalah Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76E menyatakan :

“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82 ayat (1) berbunyi :

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Pasal 82 ayat (2) menegaskan :

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

TPDI-NTT Desak KPK Terbitkan Sprindik Terhadap Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat  PERADI, Meridian Dewanta, SH. Foto/Isth

Namun demikian, dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Ngada ternyata Frater Engelbertus Lowa Sada kabur atau melarikan diri, sehingga Polres Ngada pun telah menetapkan Frater Engelbertus Lowa Sada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 21 Januari 2024.

“Kami berharap agar Polres Ngada sungguh-sungguh mengerahkan daya upayanya guna menangkap tersangka Frater Engelbertus Lowa Sada, sebab dugaan Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak yang dilakukan oleh buronan itu merupakan gangguan kelainan perilaku seksual yang sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat,” tegasnya

Meridian menambahkan, terdapat informasì bahwa selama di menjalani TOP di sekolah  yang ada di Kabupaten Ngada – Provinsi NTT tersebut, Frater Engelbertus Lowa Sada diduga juga telah mencabuli belasan siswa lainnya, dengan modus memanggil anak-anak ke ruangannya, lalu dia melakukan aksi bejatnya kepada belasan siswa.

“Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak yang diduga dilakukan oleh Frater Engelbertus Lowa Sada tentu saja telah merusak citra lembaga pendidikan tersebut, apalagi Frater adalah status laki-laki beragama Katolik yang memutuskan untuk mengabdikan hidupnya hanya kepada Tuhan dan tinggal di dalam Seminari hingga akhir hidupnya,” cetus Meridian

“Akhirnya kami harus tegaskan bahwa apapun status dan kedudukannya, entah itu Frater atau bahkan Pastor sekalipun, bila sekiranya melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat, tentu saja harus dilibas agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan jangan seenaknya lari dari tanggung jawab dengan mempermainkan hukum,” tutupnya

Sementara itu, Kepolisian dari Polres Ngada melalui Sat Reskrim merilis surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Hal tersebut berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/I/2024/Reskrim tanggal 21 Januari 2024 karena Terlapor/Tersangka melarikan diri.

Tersangka berinisial ELS (28) sementara itu korban berinisial LMF (13) asal kecamatan Ende. Lokasi kejadian terjadi di salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Ngada.

“Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, diinfirmasikan keberadannya kepada penyidik, penyidik pembantu pada kantor kepolisian. Hubungi nomor telfon, 082144232003, Penyidik AKP I Ketut Setiasa, SH”. Bunyi himbauan dalam lembar surat DPO tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *