Maumere, Okebajo.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT yang juga Advokat/Peradi, Meridian Dewanta, SH mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Sikka untuk segera mengusulkan kepada Gubernur NTT melalui Bupati Sikka agar dilakukan pemberhentian sementara terhadap Yuvinus Solo alias Joker yang telah dilantik menjadi Anggota DPRD Sikka pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu.
Meridian Dewanta melalui pers release yang diterima media Okebajo.com Kamis, 19 September 2024 pagi menjelaskan bahwa adapun alasan pemberhentian tersebut karena sebelum dilantik menjadi Anggota DPRD Sikka pada tanggal 26 Agustus 2024, Yuvinus Solo alias Joker diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sikka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus TPPO yang menjerat Anggota DPRD Sikka dari Partai Demokrat itu bermula ketika salah satu warga Sikka, YMK meninggal dunia di Kalimantan pada akhir Maret 2024.
YMK merupakan salah satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja di perusahaan sawit di Kalimantan Timur. Para pekerja itu diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Yuvinus Solo alias Joker.
Selama di Kalimantan, mereka ditelantarkan hingga tak diberi makan, sampai akhirnya YMK meninggal dunia karena kelaparan.
Selanjutnya pada bulan Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara dugaan TPPO oleh Yuvinus Solo alias Joker tersebut, dan pada tanggal 29 Agustus 2024 Yuvinus Solo alias Joker mulai disidangkan sebagai terdakwa TPPO di Pengadilan Negeri Maumere sebagaimana dimaksud dalam Perkara Pidana Nomor : 39/Pid.Sus/2024/PN Mme.
“Oleh karena Anggota DPRD Sikka atas nama Yuvinus Solo alias Joker sudah berstatus sebagai terdakwa TPPO, dan kasus TPPO merupakan tindak pidana khusus yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun, maka pimpinan DPRD Sikka diminta untuk segera mengusulkan kepada Gubernur NTT melalui Bupati Sikka agar dilakukan pemberhentian sementara terhadap Yuvinus Solo alias Joker,” tegas Meridian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 110 ayat (1) menyatakan : “Anggota DPRD diberhentikan sementara karena :
a. Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau
b. Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus” jelas Meridian
Selanjutnya Pasal 110 ayat (2) berbunyi : “Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pimpinan DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk anggota DPRD provinsi dan oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk anggota DPRD kabupaten/kota”.
Lalu Pasal 110 ayat (4) menegaskan : “Apabila setelah 7 (tujuh) hari sejak anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak mengusulkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretaris DPRD kabupaten/kota dapat melaporkan status terdakwa anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan kepada bupati/walikota”.
Pasal 110 ayat (6) : “Bupati/walikota berdasarkan laporan sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengajukan usul pemberhentian sementara anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan kepada gubernur”.
Pasal 110 ayat (7) : “Gubernur
memberhentikan sementara sebagai anggota DPRD kabupaten/kota atas usul bupati/walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6)”.
Pasal 110 ayat (8) : “Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku terhitung mulai tanggal anggota DPRD yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa”.
Pasal 112 ayat (1) : “Dalam hal anggota DPRD dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota DPRD”.
Pasal 112 ayat (2) : “Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku mulai tanggal putusan pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap”.
Pasal 112 ayat (3) : “Dalam hal anggota DPRD dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka anggota DPRD yang bersangkutan diaktifkan kembali apabila masa jabatannya belum
berakhir”.
“Dengan merujuk pada Pasal 110 dan Pasal 112 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut, maka kami meminta agar pimpinan DPRD Sikka segera memproses pemberhentian sementara terhadap Anggota DPRD Sikka atas nama Yuvinus Solo alias Joker sehingga kerinduan publik akan penegakan hukum yang adil dan bermartabat sungguh-sungguh bisa terwujud,” tegas Meridian
Hingga berita ini terbit, Kapolres Sikka dan Ketua DPRD Kabupaten Sikka belum berhasil dikonfirmasi, dan media ini tetap berupaya untuk mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait.