Labuan Bajo, Okebajo.com – Menanggapi pemberitaan dugaan agenda terselubung dalam program perekaman E-KTP jelang Pilkada 2024, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Gias, memberikan klarifikasi resmi. Ia menekankan bahwa Dinas Dukcapil berfokus pada pelayanan administrasi kependudukan bagi seluruh masyarakat Manggarai Barat dan membantah tuduhan adanya kepentingan politik dalam program perekaman E-KTP di sekolah-sekolah.
Agustinus menjelaskan bahwa pelayanan dilakukan dengan dua pendekatan yaitu pelayanan yang dilakukan di kantor Dinas Dukcapil, bagi masyarakat yang berkesempatan datang ke kantor Dinas Dukcapil untuk mendapat pelayanan dan pelayanan Jemput Bola.
“Pelayanan dilakukan langsung di desa/kelurahan se Kabupaten Manggarai Barat dan seluruh SMA/SMK di Kabupaten Manggarai Barat. Pelayanan Jemput Bola ini juga diprioritaskan karena untuk melayani para lansia, jender, dan berkebutuhan khusus serta Masyarakat yang mengalami masalah biaya transportasi ke Labuan Bajo dan waktu,” kata Agus
Ia menuturkan, hingga 16 Oktober 2024, Dinas Dukcapil Kabupaten Manggarai Barat mencatat capaian perekaman yang signifikan:
1. Wajib KTP sebanyak 196.052 jiwa dan berhasil direkam sebanyak 194.565 jiwa atau 99,24%;
2. Wajib Akta Kelahiran (0-17) tahun sebanyak 88.167 jiwa berhasil dilayani 80.748 jiwa atau 92,94%;
3. Penduduk status kawin sebanyak119.516 jiwa berhasil diterbitkan 99.615 jiwa atau 83,35%;
4. Akte kematian sudah berhasil diterbitkan 3.633 akte untuk penduduk yang sudah meninggal; dan
5. Pelayanan IKD berhasil dilayani 9.357 anak.
Ia menjelaskan bahwa selain data wajib KTP berdasarkan data agregat penduduk tahun 2024 semester I, terdapat juga data yang kami peroleh dari KPUD terkait data pemilih pemula yang belum diterbitkan KTP elektronik sebanyak 8.430 pemilih pemula.
“Dinas Dukcapil mempunyai tanggung jawab tunggal untuk melakukan perekaman bagi pemilih pemula yang saat ini sebagian besar tersebar di 29 SMA/SMK se Kabupaten Manggarai Barat. Untuk itu program yang sedang giat dilakukan adalah melakukan perekaman di SMA/SMK se-Kabupaten Manggarai Barat dan juga pemilih pemula Kabupaten Manggarai Barat yang saat ini sekolah di Kabupaten Manggarai,” jelas Agus
Ia menambahkan, sampai saat ini hasil perekaman yang berhasil dilakukan adalah 3.478 pemilih pemula.
“Hemat kami, ini merupakan keberhasilan dan kemenangan awal dari proses yang kami lakukan,” kata Agus
Lebih lanjut kata Agus, terhadap berita yang dipublikasikan melalui media Okebajo.com tersebut adalah tidak benar dan sangat merugikan pihak Dinas Dukcapil.
“Karena sungguh tidak menghargai perjuangan dan pengorbanan kami yang selama ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan profesional melaksanakan tugas pelayanan administrasi kependudukan bagi Masyarakat Manggarai Barat,” Jelasnya
Berikut adalah beberapa poin klarifiasi atas berita tersebut :
a. Judul berita “ASN Disdukcapil Mabar Diduga Lakukan Agenda Terselubung Perekaman E-KTP di Sekolah-sekolah Jelang Pilkada 2024” sangat merugikan dan mendiskreditkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Manggarai Barat yang mempunyai tugas pokok salah satu diantaranya adalah melakukan perekaman bagi wajib KTP dan pemilih pemula masyarakat kabupaten Manggarai Barat, sehingga seluruh masyarakat Manggarai Barat miliki KTP elektronik;
b. Dari berita yang dipublikasikan tertulis: Dalam salah satu percakapan di grup tersebut, seorang ASN berinisial SP, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Perekaman, membagikan sejumlah video kegiatan perekaman E-KTP di salah satu SMA di Manggarai Barat. Video tersebut memperlihatkan SP bersama beberapa siswa-siswi yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Terhadap narasi ini, kami pastikan bahwa tidak ada ASN di dinas Dukcapil yang berinisial SP yang menjabat Kepala Bidang Perekaman. Adapun ASN inisial SP di dinas Dukcapil tetapi menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK). Benar ada video testimoni siswa yang sudah direkam, yang isinya kurang lebih ucapan terima kasih siswa kepada Dinas Dukcapil karena telah melakukan pelayanan perekaman KTP Elektronik dan IKD di sekolah sehingga siswa tidak harus membuang waktu, tenaga, dan biaya ke Labuan Bajo untuk melakukan perekaman KTP elektronik.
Hemat kami, testimoni ini sah-sah saja karena ini kesan mereka. Jika ditelusuri lebh jauh bahwa akibat pelayanan langsung di sekolah membuat siswa/i menghemat biaya transportasi, tidak membuang waktu pelajaran dan tenaga;
c. Ada percakapan di WAG internal Dinas Dukcapil “Hari ini mendapat tambahan 30 suara. Ini yang menentukan kemenangan,” ungkap AG dalam percakapan di WAG tersebut. Terhadap komunikasi internal bagi kami tidak ada tendensi atau kepentingan tertentu seperti yang diindikasikan. Keberhasilan perekaman KTP elektronik di MAS Jabal Nur dan SMK Karya Murni Rangga sebanyak kurang lebih 30 orang adalah sebuah kebanggaan, keberhasilan, dan kemenangan Dinas Dukcapil dalam upaya mengurangi jumlah pemilih pemula yang belum berhasil direkam sampai dengan minggu lalu yang masih berada di angka 4.952 pemilih pemula. Hal ini secara internal, kami sampaikan untuk menjadi motivasi dan spirit untuk selalu berjuang melakukan perekaman KTP elektronik di SMA/SMK se Kabupaten Manggarai Barat. Percakapan ini hanya untuk konsumsi internal WAG Dinas Dukcapil dan bukan untuk umum;
d. SP diduga aktif melakukan perekaman E-KTP di sekolah-sekolah. Pernyataan ini sungguh menyesatkan dan merugikan harga diri dan integritas SP. Kegiatan yang kami lakukan di Dinas Dukcapil secara terprogram dan terrencana. Setiap pekannya ada dua tim yang turun melayani beberapa desa. Hasilnya pun dievaluasi. Pegawai yang melakukan pelayanan juga melaksanakan tugas secara profesional;
e. Upaya perekaman E-KTP di sekolah-sekolah ini dilakukan secara intensif, dengan tujuan agar para siswa-siswi yang baru memasuki usia pemilih dapat memberikan suara mereka pada pemilihan 27 November mendatang. Terhadap pernayataan ini, kami bernarkan karena ini menjadi target jangka pendek. Dinas Dukcapil bertanggung jawab terhadap hak wajib pilih untuk menggunakan hak suaranya dengan menggunakan KTP elektronik. Untuk jangka menengah dan jangka panjangnya, setiap penduduk wajib KTP wajib harus memiliki KTP elektronik untuk berbagai urusan pribadinya.
“Demikian klarifikasi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, semoga memberikan pencerahan dan pemahaman yang sama terhadap segala niat baik yang dilakukan oleh dinas Dukcapil. Kami tidak butuh pujian dan sanjungan tapi kami cukup dihargai dan diapresiasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat “Melayani Dengan Sepenuh Hati, Dengan Hati, Hati-Hati, Dan Tidak Main Hati,” tutup Agus. **