Gakumdu Diduga “Main Mata” dengan Paslon Tertentu Kriminalisasikan Maksi Ngkeros

Avatar photo
Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Maksi Ngkeros dan dr. Ronald Susilo, Robertus Antara, SH.

Ruteng, Okebajo.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Manggarai, NTT terlalu cepat menetapkan Maksi Ngkeros sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan kampanye hitam (black campaign). Pasalnya, pihak Gakumdu belum melakukan audit forensic digital melalui ahli IT.

“Karena itulah saya menduga Gakumdu ‘main mata’ dengan Paslon tertentu untuk mengkriminalkan Maksi Ngkeros,” kata salah satu kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Maksi Ngkeros dan dr. Ronald Susilo, Robertus Antara, SH, kepada media di Ruteng, Sabtu (2/11/2024).

Menurut Chandra, sapaan akrabnya, statement Maksi Ngkeros yang mengatakan “Cama laing pande di’an Manggarai ho,o gah. Pu’ung ce mai Rampa Sasa, neka teing can suara Hery Nabit no,o (Kita secara bersama-sama berbuat baik untuk Manggarai saat ini, jangan berikan satu suara untuk Hery-Nabit, disini). Karena dia (Hery-Nabit) telah menghancurkan Manggarai”

Chandra mengatakan statement Maksi Ngkeros itu salah satu bentuk kampanye negatif (negative campaign).

Dalam hukum Pemilu maupun Pemilihan kepala daerah, kampanye negatif atau negative campaign tidak dilarang oleh undang-undang. Chandra menegaskan, statement Maksi Ngkeros itu menunjukan kelemahan lawan politik sebagai bentuk evaluasi terhadap pemerintahan, bukan menyerang Heri Nabit secara personal tetapi mengevaluasi kepemimpinan Heri Nabit sebagai Bupati Manggarai saat ini, tegas Chandra.

Candra mengatakan statement Maksi Ngkeros adalah kritik membangun (rekontruksi) sebagai bentuk kebebasan berekspresi dalam konteks negara demokrasi.

Statment dalam video potongan yang berdurasi satu menit itu, kata Chandra tidak bisa dijadikan delik untuk mentersangkakan Maksi Ngkeros.

Chandra menilai bahwa Penyidik terlalu prematur menetapkan Maksi Ngkeros sebagai tersangka, sebab apa ? Video itu hanya memuat sepotong saja dari durasi video yang sebenarnya. Keoriginalan/keaslian video itu hilang karena sudah diedit, padahal dalam video durasi yang lengkap, Maksi Ngkeros menjelaskan dan membuktikan statmenya berkaitan dengan hancurnya Manggarai yang dipimpin Heri Nabit.

Chandra mengatakan, karena perkara ini erat kaitannya dengan barang bukti elektronik, maka ia meminta penyidik, pertama, harus hadirkan ahli IT untuk menguji keaslian validasi data bukti video elektronik itu. Kedua, penyidik Gakkumdu lakukan uji forensik terhadap video itu. Ketiga, penetapan tersangka itu minimal didasari oleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Uji forensik digital dalam proses penyidikan dan penyelidikan siber untuk memastikan apakah video yang beredar itu bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dihadapan hukum atau tidak, tegas Chandra.

Sebelumnya kasus yang menyeret Masksi Ngkeros dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Manggarai pada hari Senin tanggal, 14 Oktober 2024. **

Oke Bajo

Okebajo.com adalah portal berita online yang selalu menghadirkan berita-berita terkini dan dikemas secara, Berimbang, Terpercaya dan Independen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *