Warning: Attempt to read property "base" on array in /home/okebajo.com/public_html/wp-content/plugins/wp-user-profile-avatar/shortcodes/wp-user-profile-avatar-shortcodes.php on line 665

Warning: Attempt to read property "base" on array in /home/okebajo.com/public_html/wp-content/plugins/wp-user-profile-avatar/shortcodes/wp-user-profile-avatar-shortcodes.php on line 665

Beli Motor Curian dari Ruteng Via Facebook, Polisi Bekuk Pria Asal Cibal Barat di Pagal

Pelaku Pencurian dan Penadah saat Diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai - Foto: Istimewa

Ruteng |Okebajo.com | Unit kejahatan dan tindak kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor beserta penadahnya, Rabu (5/4).

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas, IPDA I Made Budiarsa menyebut identitas pelaku pencurian berinisial YSG (17).

YSG, remaja asal Cunca Lawar, Kelurahan Satartacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Sedangkan penadah berinisial OA (27), pemuda asal Runtu, Desa Latung, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai.

Kronologi kejadian

Made menerangkan aksi para pelaku diketahui usai pihak kepolisian mendapat laporan dari korban bernama Emanuel Krispiano perihal kehilangan 1 unit motor miliknya, pada Selasa (4/4).

Krispiano, pelajar beralamat Cunca Lawar, Kelurahan Satartacik, Kecamatan Langke Rembong, perihal kehilangan 1 unit motor miliknya, pada Selasa (4/4).

Pada Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 14.30 Wita, anggota Unit Jatanras mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Cibal bahwa penadah/pembeli sepeda motor beserta barang bukti berada di Pagal, Kecamatan Cibal.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan penadah berserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor Polisi: L 5940 DO, nomor rangka: MH1JBC1169K471458, dan nomor mesin: JBC1E1473344.

“Penadah tersebut mengaku bahwa dirinya membeli sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook dengan akun GY, namun akun tersebut sudah di blokir”, ucapnya.

Pada Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 06.30 Wita, Polisi menangkap terduga pelaku di Cunca Lawar, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong.

“Dalam perjalanan ke kantor Polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor milik korban”, jelas Made.

Curi Motor sedang parkir

Kepada polisi,  pelaku menjelaskan bahwa pada Selasa, 4 April 2023, sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku melihat sepeda motor milik korban yang parkir di depan kostnya.

Pelaku diam-diam merusakkan kontak motor. Ia menyambungkan kabel kontak lalu mendorong sepeda motor tersebut menuju jalan raya.

Sekitar pukul 09.00 Witu pelaku membawa lari sepeda motor tersebut menuju Pagal. Tiba di Pagal, pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada pelaku penadah seharga Rp3.100.000.

Setelah menjual motor curian itu, pelaku kembali ke kosannya yang beralamat di Cunca Lawar.

“Separuh uang hasil penjualan sepeda motor curian pelaku telah gunakan.  Sedangkan sisanya Rp. 600.000 masih ada di tangan pelaku”, ujar Made.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *