Labuan Bajo | Okebajo.com | Camat Pacar, Ferdinandus Saku Pelong, SE memginstruksikan para Kepala Desa agar segera menindaklanjuti hasil rapat koordinasi penanganan rabies di Kecamatan Pacar sebagaimana tertuang dalam berita Acara nomor PCR.138/KESRA.200/V/2023.
Para Kepala Desa segera melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat terkait penanganan rabies melalui kontak keliling pada Selasa, 30 Mei 2023.
Batasi pergerakan hewan penular rabies (HPR) dengan cara mengikat mulai Rabu, 31 Mei – 3 Juni 2023.
Apabila sampai dengan 3 Juni 2023 petugas masih menemukan hewan yang berkeliaran, maka anggap saja itu sebagai hewan liar dan karena itu lansung lakukan eliminasi.
Anjing divaksin
Bagi para pemilik anjing wajib menyerahkan anjing peliharaanya kepada petugas untuk divaksinasi.
Ia menegaskan apabila terjadi gigitan, maka pemilik hewan harus bertanggungjawab dan menerima konsekuensi hukum
Setiap masyarakat wajib melaporkan hewan peliharaan kepada pemerintah setempat untuk dilakukan pendataan.
Pemerintah desa wajib melaporkan kepada petugas kesehatan hewan Kecamatan Pacar.
Apabila terjadi gigitan anjing, segera antar ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
“Apabila masyarakat mengalami kesulitan dalam kegiatan vaksinasi dan mengeliminasi. Agar segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan kecamatan Pacar,” tegas Camat Ferdinandus Saku Pelong. *