Warning: Attempt to read property "base" on array in /home/okebajo.com/public_html/wp-content/plugins/wp-user-profile-avatar/shortcodes/wp-user-profile-avatar-shortcodes.php on line 665

Warning: Attempt to read property "base" on array in /home/okebajo.com/public_html/wp-content/plugins/wp-user-profile-avatar/shortcodes/wp-user-profile-avatar-shortcodes.php on line 665

Terancam 5 Tahun Bui, Kejari Manggarai Tahan Tersangka Kasus Psikotropika

Masuk Tahap II, Kejari Manggarai Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Psikotropika - Foto: Dok. Kejari Manggarai.

Ruteng, Okebajo.com – Kasus tindak pidana Psikotropika yang menjerat tersangka bernama Fransiskus Vendy Terisno, kini memasuki tahap II.

Hal tersebut diketahui usai Penyidik Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan penyerahan tersangka Fransiskus dan barang bukti (bb) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, bertempat di gedung Kejari Manggarai di Ruteng, pada Senin (6/11/2023), pukul 10.45 WITA.

Adapun barang bukti yang diikut sertakan dalam penyerahan tersangka, berupa 1 (satu) lembar plastik klip pembungkus peket warna hitam. 1 (satu) buah dos kotak kecil warna coklat, 2 (dua) strip obat masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir dan dijumlahkan sebanyak 20 (dua puluh) butir, 1 (satu) lembar kertas; 1 (satu) buah HP, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) unit kendaraan bermotor dan1 (satu) buah kunci kontak kendaraan bermotor.

“Bahwa terhadap tersangka, Jaksa Penuntut Umum mengenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”, tulis Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Zaenal Abidin, dalam keterangan pers yang diterima media via pesan Whatsapp, Senin.

Selanjutnya kata Zaenal, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka Fransiskus selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sampai dengan
tanggal 25 November 2023, sesuai surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor : PRINT 520/N.3.17/Enz.2/11/2023.

“Bahwa kemudian dalam kurun waktu 7 hari ke depan Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan agar
dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng”, tutupnya. **)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *