Kantor Notaris Billy Ginta Digeruduk Massa, Pertanyakan PPJB Tanah 40 Hektar di Keranga

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – ,Kantor Notaris Bily Yohanes Ginta digeruduk oleh keluarga ahli waris Ibrahim Hanta Pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 14.30 WITA Mereka menuntut kejelasan atas akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diduga bermasalah, yang diterbitkan oleh Bily Ginta pada tahun 2014. Akta ini mencakup tanah seluas 40 hektar, di mana 11 hektar adalah milik almarhum Ibrahim Hanta dan sebagian lainnya milik Pemda Manggarai Barat.

Proses pembuatan akta PPJB tersebut melibatkan Niko Naput sebagai penjual dan Etwin Kardiman Santosa sebagai pembeli pada tahun 2014. Keluarga ahli waris mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut dan mencari kepastian hak mereka.

Saat tiba di kantor notaris, sekitar sembilan orang utusan keluarga Ibrahim Hanta hanya bertemu dengan staf kantor karena Notaris Bily Ginta telah pulang lebih awal.

Jon Kadis, salah satu utusan keluarga, bertanya kepada staf mengenai keberadaan Bily Ginta dan tujuan kedatangan mereka.

“Selamat siang pak, kami dari keluarga bapak Ibrahim Hanta, ingin menemui Pak Bily Ginta. Apakah beliau ada di sini?” tanya Jon Kadis.

“Pak Bily tidak ada, pak. Dia sudah pulang ke rumah sekitar jam 12 tadi untuk makan,” jawab Stef, staf kantor notaris.

Setelah menyampaikan maksud kedatangan mereka, staf menyarankan keluarga Ibrahim Hanta mengonfirmasi langsung kepada pihak penjual dan pembeli tanah apakah tanah milik ahli waris termasuk dalam tanah 40 hektar yang di-PPJB-kan oleh Niko Naput.

“Silakan kepada pihak ahli waris dari Niko Naput atau langsung saja tanya ke pihak pembagi tanah saat itu. Kami sendiri tidak bisa menyimpulkan apakah tanah milik bapak (ahli waris alm. Ibrahim Hanta, red) termasuk dalam lokasi tersebut atau tidak, karena dalam surat pembagian tanah adat itu kami tidak tahu tanah itu milik siapa,” jelas Stef.

Pihak keluarga ahli waris berharap mendapatkan jawaban pasti agar hak-hak mereka terlindungi. Kasus ini masih berlanjut dan diharapkan segera menemukan titik terang.

Feri Adu, seorang masyarakat ulayat Kedaluan Nggorang Labuan Bajo Manggarai Barat, mengungkapkan bahwa sekitar 13 hektar tanah yang di-PPJB-kan oleh notaris Bily Ginta diduga termasuk dalam total 30 hektar tanah milik Pemda Manggarai Barat di lokasi Torolema Batu Kalo.

“Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa proses PPJB ini bisa luput dari pengamatan penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi aset Pemda pada tahun 2020 lalu?” tanya Feri Adu, menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung.

Sebagai bagian dari masyarakat ulayat, Feri Adu berpendapat bahwa penyelesaian masalah tanah seharusnya melalui jalur perdata. “Proses perdata memungkinkan semua dokumen dan bukti dibuka di persidangan, sehingga hal-hal tersembunyi dapat terungkap. Sebaliknya, jika hanya mengandalkan proses pidana, pasti ada pihak yang akan menjadi korban dan masuk penjara, sementara kebenaran substantif tentang status tanah semakin sulit diungkap,” jelasnya.

Hingga saat ini, sengketa lahan tersebut masih berlanjut dan menarik perhatian publik. Terutama, pertanyaan tentang siapa sebenarnya pemilik lahan di lokasi pembangunan Hotel ST. Regis di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT, masih menjadi teka-teki.

“Dengan melihat kasus ini, kita bisa belajar pentingnya ketelitian dalam setiap transaksi tanah dan betapa pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum yang tepat agar keadilan dapat tercapai,” tutup Feri Adu.

Berita media ini sebelumnya bahwa Notaris Bily Yohanes Ginta, ketika dikonfirmasi via telepon pada Selasa, 4 Juni 2024, mengatakan bahwa ia akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait masalah tersebut.

“Oh iya, saya cek dulu ya berkasnya, soalnya itu sudah lama. Saya sudah lupa, coba saya cek dulu,” jelasnya.

Beberapa jam kemudian, Bily Ginta menyatakan bahwa ia tidak berani memberikan informasi lebih lanjut karena proses masih berjalan.

“Kaka neka rabo (mohon maaf, red), itu proses kan sedang berjalan jadi dari saya tidak bisa kasih informasi apa-apa kaka,” ujar Bily Ginta via WhatsApp.

Sengketa tanah ini terus berlanjut dan menjadi perhatian banyak pihak, dengan harapan segera mendapatkan kejelasan dan keadilan bagi semua yang terlibat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *