Labuan Bajo, Okebajo.com – Kuasa hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., mengecam Kejaksaan Negeri Manggarai Barat atas dugaan pengabaian terhadap laporan yang diajukan oleh Muhamad Rudini. Laporan ini terkait adanya dugaan tindakan penyerobotan lahan oleh ahli waris Niko Naput.
Menurut Indra, meskipun laporan telah diterima sejak 8 Januari 2024 oleh Kasi Pidsus Wisnu Sanjaya, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan dalam penanganan kasus ini.
Pihaknya merasa bahwa upaya hukum yang ditempuh tidak direspons dengan serius oleh pihak kejaksaan.
“Kami merasa bahwa laporan yang telah kami layangkan di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat beberapa waktu lalu itu diabaikan,” Tegas Indra, Rabu, (10/7) siang.
Indra menuturkan bahwa hingga detik ini pihaknya tidak mengetahui sejauh mana progress pelaporan tersebut di Kejari Manggarai Barat.
“Laporan Muhamad Rudini diterima pada tanggal 8 Januari 2024 oleh Wisnu Sanjaya selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, namun hingga detik ini kami tidak tahu sudah sejauh mana progres pelaporannya,” Tandasnya
Kekecewaan tersebut kata Indra tentu bukan tanpa alasan, pasalnya mereka hanya ingin mengetahui apakah melalui laporan yang telah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat itu layak atau tidak untuk ditindak lanjuti.
“Seharusnya kan ada pemberitahuan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan atau hasil penelitian. Kalau memang memenuhi unsur pidana, iya bagaimana kelanjutannya begitupun sebaliknya. Tujuannya supaya publik bisa mengikuti dan mengetahui proses yang sedang berjalan,” Cetus Indra
Ia menambahkan bahwa pihak pelapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan maka langkah selanjutnya adalah panggil itu terlapornya untuk dimintai keterangan sehingga selanjutnya keterangan dari kedua pihak tersebut dimuat dalam surat Pemberitahuan hasil penyeleidikan (SP2HP).
“Kalau ngambang begini kan, kami mencurigai bahwa Kejaksaan sudah berkompromi dengan pihak terlapor karena hingga saat ini Kejari Mabar belum mengeluarkan surat perintah tindak lanjut untuk panggil itu terlapornya” Tambah Indra
Indra menambahkan bahwa sejak 8 januari 2024, pelapor Muhamad Rudini sudah diperiksa tapi berhenti.
“Infonya Kasipidsus Pak Wisnu tidak diberikan surat perintah kerja atau sprindik untuk periksa ahli waris dari Niko Naput yaitu Maria Fatmatwati Naput dan Paulus G. Naput serta Santosa Kadiman yang juga merupakan pihak pembeli tanah pada obyek sengketa tersebut,” ungkapnya
Diketahui adapun beberapa dokumen yang dilampirkan oleh pelapot yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor 01868/EI-LS/2023 tanggal 20 Desember 2023, Surat pernyataan jual beli tanah adat tertanggal 10 Maret 1990, Surat bukti penyerahan tanah adat tanggal 2 Mei 1999, Surat tanda terima dokumen nomor berkas permohonan 813/2020, Surat tanda bukti laporan : LP/B/240/IX/2022/Polres Manggarai Barat tanggal 13 September 2022, Surat keterangan perolehan tanah adat tanggal 24 Januari 2019 dan Gambar lokasi tanah Negara (tanah adat) dan yang menerima laporan tersebut adalah Wisnu Sanjaya, SH.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, S.H ketika di konfirmasi mengatakan bahwa Ia sedang mengikuti kegiatan di luar kantor, dan mengarahkan wartawan untuk datang ke kantor ketemu langsung bidang intel.
“Diluar mas ada giat. Langsung konfirmasi ke kantor melalui bidang intel mas satu pintu,” jawab Wisnu Via Whatsapp Kamis, (11/7) pagi. Mengutip dari media Flores.pikiran-rakyat.com
Mendapat jawaban seperti itu, awak media langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sekitar pukul 12.20 Wita.
Setibanya di kantor Kejari, Pramu tamu kejaksaan langsung merespon dan mengarahkan wartawan untuk ketemu Kasi Intel Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha.
Tak berselang lama Kasie Intel pun muncul, namun Ia enggan berkomentar banyak terkait beberapa informasi laporan Muhamad Rudini pada 8 Januari 2024 lalu.
“Saya harus konfirmasi ke pihak penerima laporan kaka, karena saya masih baru disini,” ucapnya ramah.
Kasie Intel Kejari Mabar juga berjanji akan tetap memberikan informasi terkait itu, setelah Ia berkordinasi dengan pihak penerima laporan (Kasie Pidsus Wisnu Sanjaya. Red).**