Labuan Bajo, Okebajo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat menertibkan dua orang badut jalanan yang beraksi di perempatan lampu merah Langka Kabe. Keberadaan mereka dinilai mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas di kawasan tersebut pada Jumat, (31/1/2025) sekitar pukul 09.00 Wita.
Dua orang yang diamankan adalah Sudirman, asal Dompu, NTB, yang berperan sebagai badut, dan Rangga Alam Putra, asal Bima, NTB, yang bertindak sebagai pendamping. Keduanya langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, kedua badut jalanan tersebut diberikan sanksi administratif berupa pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Terhadap kedua orang tersebut dikenakan sanksi administratif berupa pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selanjutnya, mereka dikembalikan ke daerah asalnya,” jelas Yeremias.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di ruang publik. **