Labuan Bajo, Okebajo.com – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat menggelar patroli ketertiban umum (Trantibum) dengan menyasar pedagang durian musiman yang berjualan menggunakan mobil pick-up di berbagai sudut kota Labuan Bajo. Patroli ini dilakukan pada Senin (3/2/2025) siang dengan tujuan menertibkan sekitar 30 kendaraan pick-up yang menjual durian agar tertata lebih rapi dan tidak mengganggu lalu lintas.
Dalam patroli ini, tim Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Bidang Trantibum bersama lima anggota mengunjungi beberapa lokasi strategis, seperti Puncak Waringin, Jalan Soekarno-Hatta, dan sejumlah ruas jalan utama di Labuan Bajo.
Hasilnya, sebanyak 18 kendaraan pick-up diarahkan ke lokasi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, tepatnya di depan Kantor Dinas Perumahan Rakyat. Sementara itu, beberapa pedagang lainnya kembali ke kecamatan masing-masing untuk mengambil pasokan durian dari wilayah Kuwus, Kuwus Barat, Ndoso, Welak, Pacar, Sano Nggoang, dan Mbeliling.
Kasat Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong melalui Kepala Bidang Trantibum Satpol-PP Hermus Syukur,S.Ap menegaskan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para pembeli dan memastikan bahwa pedagang memiliki tempat yang lebih terorganisir untuk berjualan.
“Banyak pedagang yang belum mengetahui lokasi resmi berjualan durian. Dengan penertiban ini, mereka bisa lebih mudah ditemukan oleh para penikmat durian, tanpa mengganggu lalu lintas di jalan raya,” ujar Hermus.

Hermus menuturkan bahwa selain menata lokasi berjualan, Satpol PP juga memberikan edukasi kepada para pedagang durian terkait kebersihan dan ketertiban lingkungan. Mengingat bahwa mereka tidak dikenakan retribusi oleh pemerintah daerah, para pedagang diminta untuk bertanggung jawab atas sampah mereka sendiri.
“Kami menegaskan bahwa pedagang harus menjaga kebersihan lingkungan dengan mengumpulkan dan membuang sampah durian sendiri. Mereka juga harus menyediakan karung sampah untuk mengelola limbah dagangan mereka,” jelas Hermus.
Untuk menghindari gangguan terhadap aktivitas kantor pemerintahan, jam operasional berjualan pun telah ditentukan.
“Para pedagang hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 17.00 WITA hingga 24.00 WITA. Karena pada pagi hari, lokasi harus sudah bersih dari pedagang dan sampah durian agar tidak mengganggu aktivitas di kantor Dinas Perumahan Rakyat,” ujar Hermus.
Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP juga mengimbau para pedagang untuk menjaga ketertiban, terutama dalam memberikan pelayanan kepada pembeli.
Hermus menegaskan bahwa penikmat durian harus merasa nyaman dan aman saat menikmati buah favorit mereka tanpa ada gangguan atau ketidaktertiban.
“Kami berharap semua pedagang dapat bekerja sama dengan baik untuk menciptakan lingkungan jualan yang tertib dan nyaman, baik bagi warga lokal maupun wisatawan yang ingin menikmati durian di Labuan Bajo,” pungkasnya.
Ia menuturkan bahwa dengan adanya penataan ini, diharapkan penjualan durian musiman di Labuan Bajo menjadi lebih teratur, rapi, dan nyaman bagi semua pihak. **