PT Floresco Bantah Lakukan PHK Sepihak: “Karyawan Sendiri yang Ajukan, Demi Mengklaim Pesangon”

Avatar photo
Erland Yusran, Kuasa Hukum PT Floresco Aneka Indah, Foto/Infotimur

Ruteng, Okebajo.com – PT Floresco Aneka Indah akhirnya angkat bicara terkait polemik yang berkembang soal dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 37 karyawan. Melalui kuasa hukumnya, Erland Yusran, perusahaan membantah tegas telah melakukan PHK sepihak. Ia menegaskan, justru para karyawanlah yang lebih dulu mengajukan wacana pemutusan kerja, di tengah upaya perusahaan menjaga stabilitas tenaga kerja di tengah situasi ekonomi yang menantang.

“Yang pertama itu adalah bukan PHK. Kalaupun ada wacana PHK, itu adalah wacana yang dimintakan oleh teman-teman (karyawan),” ujar Erland, Rabu malam (4/6) mengutip Infotimur.id.

Menurutnya, akibat terjadinya pemangkasan anggaran dalam proyek-proyek konstruksi nasional, perusahaan mengambil langkah menahan laju PHK dengan cara merumahkan sementara sejumlah karyawan.

“Pihak Perusahan bahkan sudah memanggil kembali sebagian dari mereka untuk bekerja dengan sistem shift. Tapi sebagian justru meminta agar diakhiri saja hubungan kerja agar bisa cairkan hak-hak mereka,” katanya.

Erland menyebut para karyawan lebih memilih untuk segera di-PHK.

“Inilah yang kemudian muncul wacana PHK,” katanya.

Pihak perusahaan, kata Erland menghadapi dilema karena jika melakukan PHK, mereka sadar harus memenuhi kewajiban sesuai regulasi, sementara kondisi keuangan terbatas.

Terkait tawaran yang diberikan, Erland menyatakan perusahaan sempat mengkonsepkan surat “ucapan terima kasih” yang karena ketiadaan formulasi regulasi, didekati dengan format pesangon.

“Itu baru konsep, dimintakan pendapat, tapi mereka langsung foto dan menganggap sudah di-PHK,” jelasnya.

Langkah ini, menurutnya, memperkeruh suasana karena dokumen internal dijadikan dasar untuk mengklaim PHK padahal belum ada kesepakatan resmi.

Terkait tuduhan bahwa perusahaan mangkir dari proses mediasi, Erland menyampaikan bahwa sejak awal pihak manajemen beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara internal dan kekeluargaan.

“Kami mencoba menyelesaikan secara internal, tanpa melibatkan pihak ketiga dulu. Kalau memang dipaksakan kuasa hukum hadir, maka dari pihak perusahaan juga akan menghadirkan kuasa hukum,” tegasnya.

Ia juga menyinggung mediasi tripartit yang telah dilakukan dua kali. Bahkan menurutnya, mediasi ketiga yang direncanakan 26 April lalu justru dibatalkan sepihak oleh pihak karyawan.

“Sangat disayangkan, sebelum hasil dari Disnaker keluar, mereka malah langsung menyurati Kementerian Tenaga Kerja. Langkah ini menyalahi prosedur dan memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap mekanisme penyelesaian yang berlaku,” tambah Erland.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses negosiasi, PT Floresco mengaku telah menawarkan penyelesaian total sebesar Rp300 juta hingga Rp400 juta untuk 37 karyawan sebagai bentuk kompromi dan empati terhadap kondisi para pekerja. Namun tawaran tersebut ditolak karena karyawan bersikukuh pada angka lebih dari Rp1 miliar, berdasarkan perhitungan pasal-pasal dalam PP 35 Tahun 2021.

“Hitungan Rp1 miliar sekian itu murni perhitungan mereka merujuk PP 35 Tahun 2021. Sementara kalau kami melihatnya, pertama itu bukan PHK, maka hitungannya bukan itu. Tawaran kami murni niat baik untuk mencari solusi, tapi sejauh ini tidak ada sinyal kompromi dari mereka,” tegas Erland.

Menurutnya, angka yang ditawarkan perusahaan adalah dasar untuk membuka ruang diskusi, namun tidak ada respons penurunan tuntutan dari pihak karyawan.

“Kalau seperti ini modelnya, berarti kita memang tidak ada ruang diskusi.” ujarnya.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa mereka tetap terbuka untuk menyelesaikan masalah secara damai dan profesional, tetapi meminta agar semua pihak tetap rasional dan mematuhi jalur hukum yang berlaku.

“Kami tidak alergi dialog. Tapi jangan paksa perusahaan menerima satu persepsi yang belum tentu sesuai dengan kenyataan hukum. Prinsip kami jelas, ada niat baik, ada ruang diskusi. Tapi kalau semua pintu kompromi ditutup, ya kami juga akan hadapi secara hukum,” tutup Erland.

Berita media ini sebelumnya, sebanyak 37 karyawan PT Floresco Aneka Indah melayangkan tuntutan kepada perusahaan tempat mereka bekerja, setelah mengaku mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Para karyawan yang sebagian besar telah bekerja belasan hingga puluhan tahun ini menuntut pembayaran pesangon sesuai ketentuan normatif, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kuasa hukum para karyawan, Makarius Paskalis Baut, S.H., menegaskan bahwa pesangon tersebut merupakan hak sah pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

“Kalaupun perusahaan melakukan efisiensi, itu tidak boleh menghilangkan hak-hak karyawan,” tegas Makarius. Ia juga menyebut, PT Floresco sebagai perusahaan besar semestinya tidak kesulitan memenuhi kewajiban pesangon.

Para buruh telah menempuh jalur mediasi bipartit dan tripartit bersama Dinas Tenaga Kerja, namun belum menemukan solusi.

Paskalis Baut mengaku bahwa pihaknya kini berencana mengajukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk meminta perlindungan hukum atas hak-hak mereka yang dianggap diabaikan oleh perusahaan. **

 

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *