Abdul Haji Pemilik Tanah Keranga Gugat Haji Ramang dan Muhamad Syair di PN Labuan Bajo

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Gelombang perlawanan 7 warga pemilik tanah 3,1 ha di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat terus membesar. Setelah gugatan dari Mustarang yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Lbj, kini Abdul Haji, pemilik sah sebidang tanah seluas 2.600 meter persegi, menyusul dengan gugatan kedua terhadap para aktor yang diduga terlibat dalam rekayasa penguasaan lahan di kawasan wisata super premium tersebut.

Gugatan dari Abdul Haji juga telah terdaftar di PN Labuan Bajo pada Rabu (18/6/2025) dengan Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Lbj, dan meletus hanya sehari setelah gugatan Mustarang dikabulkan untuk diproses. Keduanya didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law Firm and Partners, yang diketuai oleh Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., dan di antaranya beranggotakan Dr(c) Indra Triantoro, S.H., M.H., Jon Kadis, S.H., Indah Wahyuni, S.H. dan Ni Made Widiastanti, S.H.

Gugatan Abdul Haji memperkuat dugaan skema penguasaan sepihak atas tanah rakyat oleh kelompok yang sama :Rosyina Yulti Mantuh (Tergugat I), Albertus Alvano Ganti (Tergugat II), Santosa Kadiman (Tergugat III), Pengelola Hotel The St. Regis Labuan Bajo (Tergugat IV). Turut digugat juga: Ramang Ishaka (Turut Tergugat I), Muhamad Syair (Turut Tergugat II), Notaris Billy Yohanes Ginta (Turut Tergugat III) dan BPN Kabupaten Manggarai Barat (Turut Tergugat IV).

Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., ketua tim kuasa hukum pihak penggugat menegaskan bahwa gugatan ini adalah upaya sah untuk melawan dugaan perampasan hak warga kecil oleh para pihak yang memiliki kekuatan modal dan jaringan.

Sementara itu, Jon Kadis, SH , anggota tim kuasa hukum penggugat dalam keterangan pers yang diterima media ini pada Jumat, (20/6) pagi menjelaskan bahwa tanah milik Abdul Haji yang disengketakan berlokasi strategis di Golo Kerangan, tepat di pinggir jalan Labuan Bajo, Batu Gosok. Dengan lebar 20 meter dan panjang 130 meter, tanah ini ia peroleh langsung dari fungsionaris ulayat Ishaka dan Haku Mustafa pada 1992, disertai alas hak asli dan tidak pernah diperjualbelikan hingga hari ini.

“Namun secara mengejutkan, pada 2017 muncul gambar ukur dari BPN atas nama Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alvano Ganti di atas tanah tersebut. Tidak hanya itu, pada April 2021, lokasi tanah diduduki sepihak oleh pihak proyek pembangunan Hotel St. Regis, dengan alat berat, kemah pekerja, pos jaga, dan aktivitas intensif pembangunan,” kata Jon.

Yang lebih menyakitkan lanjut Jon, bahwa pada Maret 2025, lahan itu dipagari dan dipasangi spanduk bertuliskan bahwa tanah tersebut milik ahli waris Nikolaus Naput dan Beatrix Seran Nggebu, dengan dasar surat perolehan fungsionaris ulayat Oktober 1991.

“Namun fakta hukum berkata lain. Dalam kesaksiannya di perkara Tipikor tanah Pemda 30 hektare, Haji Ramang sendiri menyatakan di bawah sumpah bahwa tanah milik Nikolaus Naput di kawasan Kerangan sudah dibatalkan haknya sejak 1998 oleh fungsionaris ulayat,” jelas Jon Kadis.

Kini, Abdul Haji mempertanyakan kejujuran saksi kunci itu.

“Kami harap Haji Ramang hadir di sidang dan bersumpah ulang. Kalau ternyata pernyataannya dulu palsu, kami minta dia jujur sekarang,” ujar Abdul Haji dalam keterangannya kepada media.

Jon Kadis mengungkapkan bahwa gugatan dari Mustarang dan Abdul Haji semakin kuat karena didukung putusan PN Labuan Bajo No. 1/2024 tanggal 23 Oktober 2024, dan putusan banding PT Kupang 18 Maret 2025 yang menyatakan Akta PPJB 40 ha tahun 2014 batal demi hukum.

“Akta itu adalah dasar klaim yang dipakai oleh pihak tergugat untuk menguasai lahan Abdul Haji dan warga lain,” kata Jon.

Ia menambahkan bahwa gakta ini juga sesuai dengan laporan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI, yang menyimpulkan bahwa PPJB 40 ha tersebut tidak sah karena tanpa alas hak sah, cacat administratif, dan dilakukan sepihak.

Ia mengatakan bahwa gugatan Abdul Haji adalah langkah kedua dari serangkaian upaya hukum warga Keranga yang tanahnya dikuasai paksa tanpa dasar sah.

“Ini bukan hanya pembelaan terhadap 2.600 meter persegi, tapi pembelaan terhadap prinsip hukum, terhadap hak konstitusional, terhadap rakyat kecil yang selama ini diam. Tapi sekarang mereka bangkit,” ujar Jon Kadis.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, masih ada warga lain yang bersiap untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kembali hak atas tanah mereka yang dicaplok oleh jaringan penguasaan tanah tak sah di Labuan Bajo.

“Mereka tak punya modal besar. Tapi mereka punya sejarah, surat sah, dan kebenaran,” tegas Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si.

 

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *