Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Mabar Berujung Denda Fantastis

Avatar photo
Kedua bela pihak saat pencabutan laporan dugaan pencemaran nama baik pada Senin (13/03/2022) di Polres Manggarai Barat

Labuan Bajo |Okebajo.com| Vitus Jemadin salah seorang guru di SDN Translok Rempang Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat, NTT resmi mencabut berkas pengaduan di Polres Manggarai Barat, pada Senin 13/3/2023 atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Paulus Ganor yang di unggah melalui akun Facebooknya pada bulan Agustus 2022 lalu.

Sebelumya Vitus Jemadin melaporkan persoalan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Manggarai pada (6/2/2023).

Setelah adanya laporan tersebut, pihak terlapor (Paulus Ganor) dipanggil untuk menghadap ke Polres Mabar dan proses penyelesaian masalahnya kemudian di selesaikan secara kekeluargaan antara kedua bela pihak.

Kedua Bela Pihak Berdamai

Sebelumnya, Paulus Ganor melakukan mediasi bersama keluarga Vitus Jemadin yang berlansung di rumah adat gendang Longge, kampung Longge, Desa Raba, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa,(11/02/2022). Dari hasil mediasi tersebut antara kedua bela pihak bersepakat untuk berdamai.

Denda Adat

Dalam kesepakatan damai tersebut Paulus Ganor dikenakan denda adat berupa satu ekor ayam, satu ekor babi, dan uang sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan kesepakatan tersebut lansung dimateraikan dalam surat pernyataan dan disaksikan oleh keluarga dari kedua bela pihak.

Selanjutnya pada Senin, (6/03/3023) Paulus Ganor menepati janjinya dan membayar semua sanksi adat tersebut yang diserahkan langsung kepada Vitus Jemadin disaksikan oleh kedua keluarga besar berlansung di rumah adat gendang Longge.

Paulus Ganor mengungkapkan curahan hatinya bahwa dirinya tak menyangka kalau Vitus Jemadin memperlakukan dirinya seperti budak yang tak bertuan.Pasalnya, hubungan Vitus Jemadin dengan Paulus Ganor merupakan hubungan keluarga yang sangat erat, bahkan sosok seorang Vitus Jemadin pernah tinggal di kediamannya Paul Ganor.

“Saudara Vitus Jemadin itu sebelumnya lama tinggal dirumah saya termasuk orang tuanya,makan tidur dirumah saya tapi segala kebaikan saya justru diabaikan,” ujar Paul dengan nada kesal.

Lebih lanjut Paul mengisahkan, buntut dari sebuah persoalan dimana saya pernah marah Vitus Jemadin melaui akun media sosial Facebook, tapi tak disangka Cuitan saya di Facebook berujung dilaporkan ke Polisi oleh Vitus Jemadin dan keluarganya. Selain dilaporkan ke polisi, Vitus Jemadin dan keluarganya pun menuntut saya denda atas pencemaran nama baik.

“Denda ini atas kesepakatan dari Vitus Jemadin yang provesinya sebagai Guru di salah satu sekolah di Translok Rempang, Desa Raba, kecamatan Macang Pacar” jelas Paul.

Dugaan Pemerasan

Tidak hanya itu lanjut Paul bahwa Abraham Hinti selaku tua adat gendang kampung Longge meminta sejumlah denda adat berupa uang sebesar Rp. 100 juta dan satu ekor kerbau, namun permintaan itu tidak diterima karena menurut Paul bahwa permintaan itu sifatnya pemerasan.

Vitus Jemadin, awalnya minta denda terhadap Paulus Ganor berupa uang sebesar Rp. 30 juta dan satu ekor babi dan satu ekor ayam dan vitus Jemadin sendiri menananggung beras 50 Kg.

Dari permintaan itu, Paulus Ganor manyampaikan kalau dirinya hanya mampu membayar denda Rp. 10 juta dengan satu ekor babi dan satu ekor ayam. Namun Vitus Jemadin dan keluarganya pun menolak karena tidak sesuai dengan keinginan mereka.

Segala tuntutan denda pun terus diperbincangkan hingga salah satu keluarga dari Vitus Jemadin yaitu Verdi Mardin meminta kepada Paulus Ganor untuk membayar denda berupa Uang sebesar Rp. 20 juta, satu ekor babi dan satu ekor ayam.

Permintaan denda Rp. 20 juta tersebut akhirnya diindahkan oleh Paulus Ganor.

“Saya terpaksa mengindahkan permintaan denda dari Vitus Jemadin dan keluarganya walaupun permintaan tersebut sangat tidak wajar, tapi sudahlah. semuanya saya serahkan kepada Tuhan. karena bagi saya, dibalik persoalan itu ada hikmahnya” beber Paul.

Situasi saat penyerahan sejumlah denda adat oleh Paulus Ganor kepada Vitus Jemadin di Rumah Adat Gendan Longge. Senin,6/3/2023. Foto: PG

Hal senada dikatakan Yustin , istri Paul Ganor merasa dirinya sangat kecewa dan kesal atas tindakan yang dilakukan oleh Vitus Jemadin.

“Saya tidak menyangka, betapa tegahnya Vitus Jemadin dan istrinya meminta denda sampai puluhan juta terhadap suami saya. Segampang itu mereka melupakan semua kebaikan yang pernah kami berikan terhadap mereka, tapi semua itu kami serahkan kepada Tuhan, biarkan Tuhan yang mengadili mana yang salah dan mana yang benar,”ungkap Yustin.

Pencabutan Laporan

Setelah Paulus Ganor melunasi semua tuntutan denda adat tersebut pada (6/3) pihak keluarga Vitus Jemadin mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut pada Senin (13/03/2023) di Polres Manggarai Barat yang disaksikan langsung oleh Kepala Satuan Tindak pidana Tertentu (Tipidter), Polres Manggarai Barat, keluarga dari Vitus Jemadin, yaitu, Kosmas Medan (orang tua kandung Vitus Jemadin), Ferdi Mardin (kakak sepupu dari Vitus Jemadin) Vitus Jemadin dan terlapor Paulus Ganor.

Dengan demikian, proses hukum terhadap Paulus Ganor oleh Vitus Jemadin pun telah berakhir dan berujung damai.

“Laporan terhadap Paulus Ganor sudah resmi dicabut hari ini, Senin (13/03/2023),”Ujar Vitus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *