Makassar | Okebajo.com |Seorang staf di Fakultas Hukum dan Syariah, UIN Alauddin Makassar berinisial SS menyodomi 10 Mahasiswa di Kampus itu.
Kini pelaku telah diberhentikan dengan tidak hormat dari posisinya sebagai staf Kampus.
“Banyak korbannya, 10 yang melapor, maksudnya yang diketahui sama pihak Jurusan”, tegas Aqil, Wakil Ketua Dema UIN Makassar Periode 2022, dikutip dari detikSulsel, Kamis (16/03/2023).
Dugaan pencabulan itu terungkap pada 2022 lalu sehingga sempat di advokasi oleh Aqil dan rekan-rekannya.
Saat itu, salah satu mahasiswa muncul dan mengaku sebagai korban.
“Awalnya itu kak ada yang sampai parah mi kayaknya sampai-sampai dia melapor ke pihak jurusan. Awalnya dia tidak mau cerita tapi dipaksa bilang sampaikan mi semua, 1 korban dapat ternyata bisa menarik beberapa korban lainnya”, ujar Aqil.
Menurut Aqil, terduga pelaku SS menjalankan aksinya dengan mengajak korban ke kamar kostnya. Pelaku biasa mendatangi kos kosan korbannya.
“Itu mulainya dia seperti ketika naik jadi pegawai itu dengan dalih dibantu nilainya, dibantu proposalnya dan sebagainya. Itu modusnya. Kalau misalkan minta dibantu begitu dia bilang sini saya ke kos mu atau kau ke kosku itu modusnya”, ungkap Aqil.
“Ada yang sampai malam di kosnya, ada juga yang dia (pelaku) bermalam di kos korban. Intinya tergantung kalau korban tidak bisa ke kosnya, pelaku ke kosnya korban”, sambung Aqil.
Pelaku dipecat
Pihak kampus sendiri sesudah menangani kasus sodomi ini, SS selaku terduga pelaku telah di berhentikan.
“Harusnya kan cepat berlanjut ke proses pidana. Seharusnya”, ujar Aqil. ***