Rp244,2 Juta Ludes Ditilap Calo Trip Bodong, 22 Wisatawan Tiongkok Telantar di Labuan Bajo

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

LABUAN BAJO, Okebajo.com — Sebanyak 22 wisatawan mancanegara asal Tiongkok harus menelan kekecewaan saat tiba di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Paket wisata premium yang telah dibayar lunas ternyata tak pernah terealisasi setelah uang sebesar Rp244,2 juta diduga digelapkan seorang agen perjalanan tidak resmi.

Kasus ini menyeret SO (33), warga asal Bekasi, Jawa Barat, yang berdomisili di Kompleks MTS Labuan Bajo. Ia kini resmi ditahan Satreskrim Polres Manggarai Barat setelah diduga menipu sekaligus menggelapkan uang milik LN (56), WNA asal Kanada yang merupakan pelaku usaha agensi perjalanan LeBali International Tour dan berdomisili di Bali.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Ironisnya, uang ratusan juta rupiah tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai perjalanan wisata 22 turis asal Tiongkok yang dijadwalkan berlayar di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) pada 8–10 Agustus 2026.

Namun, kapal yang dijanjikan tidak pernah dipesan. Uang korban justru disebut telah habis digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan, tersangka SO telah mengakui seluruh perbuatannya secara kooperatif. Seluruh uang milik korban telah habis digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga operasional dan sewa kapal sama sekali tidak terbayar,” ujar AKP Lufthi dalam keterangannya di Mako Polres Manggarai Barat, Rabu (12/8/2026) malam.

Berawal dari Tawaran Kapal Phinisi di Grup WhatsApp

Kasus tersebut bermula pada pertengahan Juli 2026. Saat itu, LN tengah mencari armada kapal Phinisi untuk melayani rombongan wisatawan yang akan berlayar di kawasan TNK.

Pencarian tersebut kemudian dipertemukan dengan SO melalui grup WhatsApp publik “Labuan Bajo Agen To Agen”.

SO yang mengoperasikan agensi perjalanan bernama Danke Adventure menawarkan kapal Phinisi KM Seven Angel kepada korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan mengirimkan rincian tagihan atau invoice yang dibuat seolah-olah resmi, lengkap dengan komponen PPN 11 persen.

“Tersangka meyakinkan korban bahwa Kapal Phinisi KM Seven Angel dalam posisi siap (available) untuk tanggal yang diminta. Agar makin meyakinkan, tersangka juga menerbitkan rincian tagihan (invoice) resmi lengkap dengan komponen PPN 11 persen,” jelas AKP Lufthi.

Korban yang percaya kemudian melakukan transfer dana sebanyak tiga kali, masing-masing dalam rentang 30 Juli hingga 4 Agustus 2026.

Total uang yang masuk ke tangan tersangka mencapai Rp244,2 juta.

Dana tersebut diperuntukkan bagi paket wisata premium, termasuk biaya sewa KM Seven Angel selama 3 hari 2 malam serta biaya masuk kawasan TNK.

Sehari Setelah Meyakinkan Korban, Tersangka Mengaku Uang Sudah Habis

Kecurigaan mulai muncul menjelang keberangkatan rombongan.

Pada Selasa (4/8/2026), setelah pembayaran dinyatakan lunas 100 persen, korban kembali menghubungi tersangka untuk memastikan kondisi pelayaran menyusul adanya informasi mengenai penutupan sementara perairan Labuan Bajo.

Alih-alih memberikan informasi sebenarnya, SO justru masih meyakinkan korban bahwa perjalanan tetap aman.

Namun, sehari kemudian, Rabu (5/8/2026) sore, semuanya terbongkar.

SO tiba-tiba mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban dan mengakui bahwa uang Rp244,2 juta telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Jujur, seluruh dana pembayaran sebesar Rp244,2 juta sudah habis saya pakai untuk keperluan pribadi saya,” demikian isi pesan tersangka yang disampaikan kembali oleh Kasat Reskrim.

Dalam pesan tersebut, SO juga mengakui bahwa tidak ada satu rupiah pun yang disetorkan sebagai uang muka kepada pengelola kapal.

Akibatnya, trip wisata yang telah direncanakan pun dipastikan tidak dapat dilaksanakan.

22 Wisatawan Tiongkok Tiba, Kapal Tak Ada

Puncak persoalan terjadi pada Sabtu (8/8/2026).

Sebanyak 22 wisatawan asal Tiongkok tiba di Labuan Bajo sesuai jadwal. Namun, kapal yang sebelumnya dijanjikan tidak tersedia karena ternyata belum pernah disewa.

Di saat para wisatawan terlantar tanpa kepastian perjalanan, SO justru diketahui berada di Jakarta dan tidak mampu mengembalikan uang korban.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Manggarai Barat pada 7 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/B/123/VIII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.

Polisi Bergerak Cepat, SO Resmi Jadi Tersangka

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

Polisi memeriksa korban, saksi, serta pihak pengelola resmi KM Seven Angel. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transaksi perbankan dan tangkapan layar komunikasi antara korban dan tersangka.

Setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik menetapkan SO sebagai tersangka melalui gelar perkara pada Minggu (9/8/2026).

SO kemudian resmi ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Lufthi menegaskan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan sekaligus kepercayaan wisatawan terhadap Labuan Bajo sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia.

“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan pariwisata yang merusak citra Labuan Bajo. Tersangka SO saat ini sudah resmi kami tahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Terancam 4 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, SO dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan perbuatan curang.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda Kategori V.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kami berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat agar berkas perkara ini segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan,” kata AKP Lufthi.

Polisi Ingatkan Wisatawan Jangan Mudah Percaya Agen Bodong

Polres Manggarai Barat mengingatkan pelaku usaha perjalanan maupun wisatawan agar tidak mudah tergiur dengan tawaran agen perjalanan yang belum jelas legalitasnya.

Wisatawan diminta melakukan verifikasi terhadap identitas, legalitas, rekening pembayaran, hingga keberadaan armada yang ditawarkan sebelum melakukan transaksi bernilai besar.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa modus invoice palsu dan agen perjalanan tidak resmi dapat berujung pada kerugian ratusan juta rupiah sekaligus mencoreng citra pariwisata Labuan Bajo.

“Wisatawan diimbau untuk waspada dalam memilih agen perjalanan. Verifikasi kredibilitas penyedia jasa melalui jalur resmi atau asosiasi terdaftar untuk menghindari risiko penipuan,” imbau Polres Manggarai Barat.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *