LABUAN BAJO, Okebajo.com — Perkara sengketa lahan seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, memasuki tahapan awal persidangan di Pengadilan Agama Labuan Bajo.
Perkara yang diajukan oleh tiga orang yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Haji Makking tersebut melibatkan 18 tergugat dan 39 turut tergugat.
Sidang pertama perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdimensi waris yang digelar pada Selasa (29/9/2026) itu beragendakan pemeriksaan kehadiran para pihak, termasuk pemeriksaan identitas dan legalitas pihak penggugat, tergugat maupun turut tergugat.
Kuasa hukum para penggugat, Antonius Arif, SH, menjelaskan bahwa dalam sidang pertama tersebut, pihak penggugat hadir bersama beberapa pihak yang berstatus sebagai turut tergugat.
Sementara itu, tidak satu pun dari 18 tergugat hadir dalam persidangan.
“Sidang pertama kemarin agendanya pemeriksaan kehadiran para pihak, baik identitas maupun legalitasnya, baik Penggugat, Tergugat maupun Turut Tergugat,” jelas Antonius, Rabu, (30/9).
Menurutnya, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada 8 Oktober 2026.
Tergugat Akan Dipanggil Sekali Lagi
Antonius mengatakan, majelis hakim akan kembali melakukan pemanggilan secara patut terhadap para tergugat yang belum hadir dalam sidang pertama.
“Majelis hakim akan memanggil sekali lagi secara patut kepada Tergugat yang belum hadir di sidang pertama dan apabila tetap tidak hadir, maka Majelis Hakim akan melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran para Tergugat,” ujar Antonius.
Ia berharap para pihak yang belum hadir pada persidangan pertama dapat memenuhi panggilan pada persidangan berikutnya.
Menurut Antonius, kehadiran para tergugat bukan hanya penting bagi proses persidangan, tetapi juga untuk memastikan kepentingan hukum mereka dapat disampaikan dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Harapannya, para pihak yang belum hadir di sidang pertama agar hadir di persidangan yang kedua nantinya. Ini juga bertujuan agar kepentingan hukum mereka dapat diperjuangkan dan dipertimbangkan oleh majelis hakim,” katanya.
Selain ketidakhadiran seluruh tergugat, kuasa hukum penggugat juga menyoroti persoalan Tergugat I, H. Siti Naasiah Daeng Mawera.
Antonius menyebut H. Siti Naasiah Daeng Mawera dalam gugatan merupakan salah satu pihak yang didalilkan terlibat dalam transaksi penjualan tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Namun, menurut Antonius, pihaknya hingga kini belum mengetahui alamat tempat tinggal H. Siti Naasiah Daeng Mawera.
“Salah satu Tergugat, yaitu Tergugat I, H. Siti Naasiah Daeng Mawera, adalah salah satu pihak yang menjual tanah objek sengketa. Tidak diketahui alamat tempat tinggalnya,” ujar Antonius.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan konfirmasi ke Kelurahan Labuan Bajo terkait keberadaan nama tersebut.
“Setelah kami konfirmasi ke Kelurahan Labuan Bajo, nama tersebut tidak terdaftar sebagai warga di Kelurahan Labuan Bajo,” katanya.
Antonius menegaskan, persoalan tersebut masih merupakan bagian dari hal yang akan diuji dan dibuktikan dalam proses persidangan.
Namun, apabila nantinya terbukti bahwa nama tersebut dicantumkan dalam proses transaksi jual beli sementara orang yang bersangkutan tidak dapat ditemukan atau tidak pernah ada sebagaimana didalilkan, menurut Antonius, persoalan tersebut harus diungkap secara serius.
“Kalau dugaan itu terbukti nantinya di persidangan, maka ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa yang terjadi di Labuan Bajo,” tegasnya.
Ia bahkan menduga, apabila fakta persidangan nantinya menguatkan dugaan tersebut, H. Siti Naasiah Daeng Mawera patut diduga hanya dicantumkan namanya dalam proses transaksi jual beli tanpa keberadaan pihak yang sebenarnya.
“Patut diduga H. Siti Naasiah Daeng Mawera orangnya tidak ada, hanya namanya dicantumkan dalam proses transaksi jual beli,” ujar Antonius.
Namun, Antonius menekankan bahwa dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum dan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan serta alat bukti yang sah.
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Agama Labuan Bajo dengan Nomor 73/Pdt.G/2026/PA.Lbj.
Para penggugat terdiri dari .Taiba binti Muhammad Soleh, Haji Mustajib bin Taba, dan Badaria binti Taba, yang mengklaim sebagai bagian dari ahli waris almarhum Haji Makking.
Objek sengketa berupa tanah seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Karangan, Kelurahan Labuan Bajo.
Dalam gugatan, para penggugat mendalilkan tanah tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Haji Makking yang belum dibagikan kepada seluruh ahli waris.
Mereka juga mempersoalkan riwayat transaksi dan pengalihan tanah yang menurut para penggugat dilakukan tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang memiliki hak atas harta peninggalan tersebut.
Dengan jumlah 18 tergugat dan 39 turut tergugat, perkara ini menjadi salah satu sengketa pertanahan yang melibatkan banyak pihak di kawasan Labuan Bajo.
Kini, perhatian tertuju pada persidangan berikutnya. Selain menunggu kehadiran para tergugat yang kembali dipanggil secara patut, proses persidangan juga akan menjadi ruang untuk menguji seluruh dalil, dokumen, riwayat transaksi, serta hubungan hukum para pihak dengan objek tanah yang disengketakan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam gugatan, khususnya H. Siti Naasiah Daeng Mawera, terkait materi gugatan dan pernyataan kuasa hukum penggugat tersebut.
Konfirmasi akan terus dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi pemberitaan, serta asas praduga tak bersalah.
*Sejumlah Nama Lain Turut Terseret dalam Perkara*
Selain persoalan ketidakhadiran para tergugat dan status Tergugat I, perkara sengketa lahan seluas kurang lebih 16 hektare di Karangan ini juga mencantumkan sejumlah nama lain dalam rangkaian perkara.
Di antaranya Haji Ramang Ishaka, Muhamad Syair, serta Erwin Santosa Kadiman, yang disebut dalam perkara dan memiliki keterkaitan dengan objek maupun rangkaian dokumen yang dipersoalkan oleh para penggugat.
Nama Erwin Santosa Kadiman, yang disebut sebagai pengelola Hotel St. Regis Labuan Bajo, juga turut menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
Kehadiran nama-nama tersebut dalam perkara bukan berarti menunjukkan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum. Kedudukan, hubungan hukum, serta keterkaitan masing-masing pihak dengan objek sengketa masih menjadi bagian yang harus diuji melalui proses persidangan berdasarkan dokumen dan alat bukti yang diajukan para pihak.
Dengan demikian, persidangan yang akan kembali digelar pada 8 Oktober 2026 diharapkan dapat memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan, bukti, maupun pembelaan atas posisi hukum masing-masing.
Perkara ini kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut sengketa lahan sekitar 16 hektare, tetapi juga melibatkan 18 tergugat dan 39 turut tergugat, serta mencantumkan sejumlah nama yang memiliki keterkaitan dengan riwayat penguasaan dan dokumen atas tanah yang disengketakan.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam perkara, termasuk Haji Ramang Ishaka, Muhamad Syair, dan Erwin Santosa Kadiman, untuk mendapatkan penjelasan dari perspektif mereka.








