,Labuan Bajo | Okebajo.com | Gahawisri mendukung langkah pemerintah menata kota Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo, namun menolak kenaikan harga naturalist guide di Pulau Padar dan Loh Liang yang penetapanya sejak 15 April 2023 oleh PT Flobamor .
Ketua Gabungan Usaha Wisata Bahari dan Tirta Indonesia (Gahawisri) Cabang Labuan Bajo, Budi Wijaya menegaskan penolakan itu.
“Seluruh pemangku kepentingan (member) yang tergabung dalam Gahawisri menentang keras kebijakan tersebut”, tegas Budi.
Budi menyesalkan adanya pihak lain dari luar otorita Balai TNK yang membuat kekacauan dengan penetapan tarif baru di Taman Nasional Komodo.
Budi menyebut pihak di luar Balai Taman Nasional Komodo yang membuat kekacauan itu adalah PT. Flobamor.
Ia menyatakan bahwa situasi di Taman Nasional Komodo saat ini sedang kondusif dan baik-baik saja, namun situasi yang kondusif ini menjadi keruh dan tidak nyaman karena ulah PT. Flobamor.
Kamis, 20 April 2023 Gahawisri menyatakan penolakan kenaikan harga naturalist guide di Pulau Padar dan Loh Liang oleh PT Flobamor sejak tanggal 15 April 2023.
Dasar penolakan
1. Kami menemukan situasi yang kacau di lapangan dengan adanya kenaikan harga tersebut yang mencoreng citra wisata di Labuan Bajo.
Adanya keributan pada saat berkunjung ke destinasi wisata ini dapat membuat para tamu hingga calon investor merasa tidak nyaman dengan kondisi tempat wisata yang chaotic.
2. Kenaikan tarif Naturalist Guide ini pemberllakuanya secara sepihak. Tanpa adanya sosialisasi dan komunikasi yang transparan dengan berbagai pihak untuk kejelasan informasi terkait kenaikan harga tiket.
“Informasi kenaikkan tarif ini tidak pernah melakukan sosialisasi baik melalui sosial media ataupun website resmi PT Flobamor yang dapat di akses oleh khalayak luas”, tegas Budi.
Hal ini memberatkan para operator travel yang harus menjelaskan informasi ke wisatawan tanpa adanya landasan informasi resmi dari pihak yang bersangkutan, terlebih untuk operator travel yang telah menjual harga paket include harga tiket dan lainnya.
3. Kami merasa adanya pemaksaan untuk menggunakan jasa Naturalist Guide PT Flobamor. Sementara itu dalam surat KLHK Nomor S.312/ MENLHK/ KSDAE/ KSA.3/ 10/2022 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 1 : 9, bahwa PT Flobamor tidak ada bedanya dengan badan usaha lain.
Tidak diperbolehkan untuk memaksa wisatawan. Dan tidak adanya larangan ke publik untuk mengakses taman national selama membayar karcis PNBP sesuai dengan PP 12 Tahun 2014. Kami merasakan adanya unsur monopoli yang sangat kuat atas dasar pemaksaan ini.
4. Kenaikkan harga ini terasa lebih aneh lagi ketika penerapanya di pulau padar. Karena harga jual tiket oleh PT Flobamoı adalah harga Naturalist Guide. Yang mana secara realita di lapangan tidak adanya naturalist guide yang menemani atau mengawal para wisatawan. Seperti kondisi di pulau Komodo. Lebih tepatnya harga naturalist guide ini malah lebih terkesan sebagai harga pintu masuk Pulau Padar.
“Beberapa insiden terjadi dimana wisatawan yang telah membayar karcis PNBP dan retribusi lainnya yang ditetapkan oleh KLHK sebagai pemegang wewenang atas Taman Nasional tetap tidak diizinkan naik ke Pulau Padar karena mereka menolak menggunakan jasa dan tarif Naturalist Guide PT Flobamor,” Ungkapnya
Gahawisri berharap bahwa situasi di Manggarai Barat dapat menjadi gambaran nyata tentang kondisi pariwisata di daerah tersebut. Ada satu pihak yang ingin memonopoli aset berharga dan merusak citra wisata Labuan Bajo sebagai “Premium Destination”.
Akibatnya, hal ini membuat investor dan tamu tidak tertarik untuk datang di wilayah tersebut karena iklim investasi yang tidak mendukung. Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga keragaman wisata dan menghindari monopoli yang dapat merusak keindahan dan potensi wisata suatu daerah.
“Hal int dapat memberikan efek domino yang tidak baik terhadap citra pariwisata Labuan Bajo di mata dunia”, tegas Budi Wijaya.**