Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Penggelapan Berkedok Arisan di Satar Ngkeling

Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Penggelapan Berkedok Arisan di Satar Ngkeling
Pihak Keluarga Urbanus Alfons Andas saat Mendatangi Polres Manggarai, Rabu (21/6) - Foto: Okebajo/Adrianus Paju

Ruteng, Okebajo.com – Pihak Kepolisian resort (Polres) Manggarai, NTT, diminta untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan sejumlah uang milik Urbanus Alfons Andas, seorang warga Ting, Desa Satar Ngkeling, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, NTT.

Hal itu disampaikan Karolus Wanga, salah satu perwakilan keluarga Urbanus Alfons Andas dalam wawancaranya dengan wartawan di Polres Manggarai, Rabu (21/6) kemarin.

Dikatakan Karolus, pihaknya yang mengaku sebagai korban dalam kasus tersebut merasa kecewa serta tidak puas atas hasil penyelidikan pihak penyidik Polres Manggarai, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang mereka terima.

“Bagi kami tidak masuk akal sebab dalam surat hasil penyelidikan menyebutkan jika giliran arisan jatuh ke tangan FB”, kata Karolus.

Karolus menerangkan bahwa salah satu point dalam surat menyebut jika giliran arisan kala itu jatuh ke tangan seseorang berinsial FB.

Selain itu, point beriktunya dalam surat itu juga menyebutkan kasus tersebut belum memenuhi unsur dari dugaan peristiwa pidana penggelapan lantaran tidak ada saksi yang mengetahui kegiatan penggelapan uang itu.

“Sejak awal setoran arisan hingga jatah yang ke 13, Alfons sendiri yang melakukan pembayaran dari Papua melalui tranfer rekening. Kami jadi bertanya-tanya jangan-jangan FB ini juga memiliki niat jahat ingin menjatuhkan Alfons”, tegas Karolus.

Merasa tak puas atas hasil penyelidikan Polisi sebagaimana yang tertuang dalam surat tersebut, pihak Alfons kembali mendatangi Polres Manggarai, Rabu (21/6) kemarin.

Diakui kedataangan mereka menemui pihak penyidik dengan menmbawa sejumlah bukti kuat bahwa uang tersebut merupakan hak milik Alfos yang sengaja direbut FB atau ayahnya, Fiktor Tantang.

“Kami tidak akan berhenti berjuang soal ini. Kami hadir saat ini untuk mendesak pihak kepolisian agar kasus ini kembali diusut sehingga kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya”, tegas Karolus.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut mulai mencuat usai seorang ibu asal daerah tersebut bernama Elisabet Sia melaporkan seorang pria sekampungnya bernama Fiktor Tantang ke ke pihak Kepolisian resort (Polres) Manggarai, NTT, pada 17 Juni 2022 lalu.

Dalam laporannya, Fiktor diduga telah bermufakat jahat bersama sejumlah orang dengan menggelapkan sejumlah uang milik seorang pemuda bernama Urbanus Alfons Andas, pada 12 Juni 2022 lalu.

Elisabet sendiri merupakan ibu kandung dari Alfons. Elisabet melaporkan Fiktor atas kuasa (mandat) dari Alfons yang kini masih bekerja di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

Kasus ini belakangan mulai menarik perhatian lantaran Fiktor merupakan mantan mertua Alfons. Sebelumnya, salah satu anak kandung dari Fiktor berinisial FB pernah dinikahi Alfons.

“Dari 21 orang anggota, yang hadir menyetorkan uang arisan saat itu hanya berjumlah 8 orang sementara 13 orang lainnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Usai ditelusuri ke sejumlah anggota arisan yang bersangkutan, ternyata uang itu telah disetorkan ke Fiktor Tantang. Anehnya Fiktor Tantang juga menerima dan menggunakan seenaknya uang dari 13 anggota itu tanpa sepengetahuan Alfons selaku penerima arisan”, beber Karolus Wanga, kakak kandung Alfons dalam wawancaranya dengan wartawan di Polres Manggrai, Rabu.

Fiktor Diduga Bermufakat Jahat dengan 13 Anggota Arisan Lainnya

Alfons bersama keluarga kemudian mempertanyakan alasan dari 13 orang anggota arisan lainnya yang menyetorkan uang arisan tersebut ke Fiktor.

“Apa alasan 13 orang ini menyetorkan uang itu ke Fiktor dan mengapa Fiktor menerima begitu saja uang yang bukan miliknya?”, tanya Karolus sebagaimana diakui pernyataan Alfons.

Dengan begitu, Alfons bersama keluarga menduga bahwa antara Fiktor dan 13 orang anggota arisan lainnya sengaja melakukan pemufakatan jahat untuk menjatuhkan Alfons.

Sementara antara Alfons dan Fiktor sudah tidak memiliki ikatan hubungan keluarga lagi sebagaimana saat FB, anak perempuan Fiktor pernah menjadi istri Alfons.

“Kalau dikaitkan bahwa uang itu diambil karena anak perempuannya pernah dinikahkan Alfons, itu tidak masuk akal sehat. Karena secara adat Manggarai Alfons dan FB sudah sah bercerai sebelum arisan jatuh ke tangan Alfons dan itu diketahui Fiktor beserta keluarga besar. Dimana pihak Fiktor juga telah mengembalikan seluruh mas kawin yang pernah diberikan keluarga Alfons berupa uang tunai senilai Rp15 juta,1 ekor kerbau dan 1 ekor babi yang diuangkan”, ucap Karolus.

Jangan lupa baca berita menarik dari Oke Bajo di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *