Labuan Bajo, Okebajo.com, -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (KPUD) menyampaikan pihaknya melakukan kesalahan di Pemilu 2024. Kesalahan tersebut berupa kurangnya surat suara pada enam TPS di Kelurahan Wae Kelambu.
Ketua KPUD Manggarai Barat, Krispianus Bheda mengatakan, pihaknya melakukan kesalahan dalam proses pendataan dan pengepakan surat suara yang didistribusikan ke TPS.
“Pada faktanya tadi memang dari pukul 12.00 tadi, kita mendapatkan kurang lebih 409 surat suara yang tidak tersedia di TPS”, jelas ketua KPUD Mabar, Rabu (14/2/23).
Ketua KPUD merincikan, enam TPS tersebut yaitu, TPS 13 sebanyak15 surat suara, TPS 14 sebanyak 106 surat suara, TPS 15 sebanyak 178 surat suara, TPS 16 sebanyak 50 surat suara, TPS 17 sebanyak 150 surat suara, tps 18 sebanyak 10 surat suara.
Selain kurangnya surat suara yang di distribusikan, KPUD Mabar juga mengakui kesalahan berupa tertukarnya surat suara antara surat suara dapil 1 dan surat suara dapil 2.
“Tadi info diawal tertukar surat suara dengan dapil 2, setelah kita lakukan pengecekan ternyata faktanya ada di Loha, ada 45 surat suara di TPS 01 yang tertukar dengan dapil 1”, ungkap Krispianus Beda.
Terkait dua hal tersebut, ketua KPUD Mabar Krispianus Beda mengatakan ada kemungkinan terjadi pemilihan ulang di enam TPS tersebut.
” Ya itu kemungkinan yang bisa saja terjadi, kami akan lakukan koordinasi dulu nantinya”, tuturnya.