LABUAN BAJO, Okebajo.com – Konflik agraria yang membayangi kawasan Keranga, Labuan Bajo, terus bergulir. KS, pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah adat dan penyalahgunaan wewenang yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri melalui STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026 secara terbuka menantang Erwin Santosa Kadiman dan keluarga ahli waris almarhum Nikolaus Naput untuk tampil di hadapan publik dan menjelaskan seluruh proses perolehan hingga transaksi tanah yang selama ini menjadi sumber sengketa.
Menurut KS, selama bertahun-tahun polemik tanah di Keranga terus bergulir tanpa pernah ada penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut. Padahal, berbagai pertanyaan mendasar terkait asal-usul tanah, dokumen alas hak, luas lahan yang diperjualbelikan, hingga proses penerbitan sertifikat terus menjadi perbincangan masyarakat.
“Kalau memang merasa benar, tampil saja ke publik. Jelaskan kepada masyarakat Labuan Bajo dasar perolehan tanah itu, tunjukkan dokumen-dokumennya, dan jawab semua pertanyaan yang selama ini berkembang. Jangan terus membiarkan masyarakat mencari-cari jawaban sendiri atas persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun,” tegas KS kepada media ini, Minggu (31/5/2026).
KS menilai sikap diam yang selama ini ditunjukkan Erwin Santosa Kadiman maupun keluarga ahli waris Nikolaus Naput justru semakin memperbesar kecurigaan publik terhadap legalitas berbagai dokumen yang digunakan dalam proses penguasaan dan transaksi tanah di Keranga.
Pertanyaan Besar Soal Klaim 40 Hektare
Salah satu hal yang paling dipersoalkan KS adalah klaim transaksi tanah seluas 40 hektare yang selama ini dikaitkan dengan Erwin Santosa Kadiman.
Menurutnya, berdasarkan berbagai dokumen dan fakta lapangan yang dipelajarinya, luas lahan kosong yang tersedia di kawasan Keranga hanya berkisar 27 hektare.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar klaim dan transaksi yang disebut mencapai 40 hektare tersebut.
“Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat sampai sekarang. Kalau tanah kosong di Keranga hanya sekitar 27 hektare, lalu dasar apa sampai diperjualbelikan 40 hektare? Selisih 13 hektare itu tanah milik siapa? Di mana lokasinya? Sampai sekarang tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Bagi KS, pertanyaan tersebut merupakan persoalan mendasar yang hingga kini belum pernah dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang terlibat.
Groundbreaking St. Regis Dinilai Menyesatkan Publik
KS juga menyoroti pelaksanaan groundbreaking Hotel St. Regis Labuan Bajo pada April 2022 yang saat itu digelar secara besar-besaran dan dihadiri sejumlah pejabat penting.
Menurutnya, kegiatan tersebut telah membangun persepsi seolah seluruh persoalan lahan telah selesai, padahal sengketa tanah masih berlangsung dan berbagai aspek legalitas lahan masih dipersoalkan.
“Saat itu masyarakat melihat ada kegiatan groundbreaking besar-besaran. Pejabat hadir, mulai dari Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan para pejabat lainnya. Seolah-olah semua persoalan tanah sudah selesai. Padahal tanahnya masih disengketakan, status hukumnya masih dipersoalkan, dan berbagai izin yang menjadi syarat pembangunan juga dipertanyakan. Akibatnya sampai hari ini proyek tersebut mangkrak,” kata KS.
Ia menilai kondisi tersebut telah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sekaligus menciptakan ketidakpastian terhadap iklim investasi di Labuan Bajo.
Sebagai pelapor, KS mengaku telah menyerahkan berbagai keterangan dan dokumen kepada penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan kejanggalan dalam proses perolehan tanah yang menjadi dasar transaksi.
Menurutnya, salah satu fokus yang sedang diuji adalah keberadaan surat bukti perolehan tanah adat yang disebut menjadi dasar berbagai transaksi dan penerbitan sertifikat.
“Kami sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik. Yang kami persoalkan sejak awal adalah dokumen alas hak yang dipakai dalam transaksi tersebut. Kami mempertanyakan keberadaan dokumen aslinya dan bagaimana prosesnya sampai bisa menjadi dasar penerbitan sertifikat,” ujarnya.
KS mengaku heran karena polemik mengenai dokumen tersebut tidak pernah dijawab secara terbuka oleh pihak yang menggunakannya.
“Kalau memang semuanya sah dan benar, kenapa tidak dibuka saja kepada publik? Kenapa masyarakat harus terus bertanya-tanya?” katanya.
Konflik yang Menggerus Kepercayaan Publik
Lebih jauh, KS menilai sengketa tanah Keranga tidak lagi sekadar persoalan perdata antara pihak-pihak tertentu.
Menurutnya, konflik yang berlangsung selama bertahun-tahun telah berdampak pada rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan keraguan terhadap kepastian hukum di daerah yang sedang berkembang sebagai destinasi investasi nasional tersebut.
“Investor yang benar seharusnya hadir membawa kepastian, bukan meninggalkan konflik berkepanjangan. Yang dirugikan bukan hanya pemilik tanah, tetapi juga masyarakat dan iklim investasi di Labuan Bajo,” ujarnya.
Karena itu, KS kembali menegaskan tantangannya kepada Erwin Santosa Kadiman agar berani tampil secara terbuka di hadapan publik.
“Saya hanya meminta satu hal. Kalau memang merasa tidak bersalah dan merasa membeli tanah secara benar, tampil ke publik. Jelaskan semuanya secara terbuka. Jangan sembunyi di balik orang lain. Masyarakat Labuan Bajo berhak mengetahui kebenaran,” tegasnya.
Akan Laporkan ke Jampidum Kejaksaan Agung RI
Tidak berhenti pada laporan yang sedang berjalan di Bareskrim Polri, KS mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan membawa persoalan tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Laporan tersebut, kata KS, akan melaporkan Erwin Santosa Kadiman, Johanis Vans Naput, Maria Fatmawati Naput, oknum BPN Manggarai Barat, Lurah Labuan Bajo dan Camat Komodo yang dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian perolehan dan transaksi tanah yang kini menjadi objek sengketa di Keranga.
“Dalam waktu dekat saya akan membawa persoalan ini ke Jampidum Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Saya akan melaporkan Santosa Kadiman, Johanis Vans Naput, Maria Fatmawati Naput dan pihak-pihak terkait lainnya dengan membawa bukti-bukti yang menurut saya sangat kuat,” tegas KS.
Menurutnya, laporan tersebut akan dilengkapi dengan berbagai dokumen yang dianggap memiliki kekuatan pembuktian penting, termasuk putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) serta sejumlah surat resmi dari Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) saat dipimpin Reda Manthovani.
“Kami akan membawa bukti-bukti resmi, termasuk putusan inkrah Mahkamah Agung dan surat-surat resmi dari Jamintel Kejaksaan Agung. Semua dokumen itu akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar perkara ini dapat diungkap secara terang-benderang,” ujarnya.
KS menegaskan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan demi memperoleh kepastian hukum dan membuka seluruh fakta yang selama ini menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
“Masyarakat berhak mengetahui kebenaran. Karena itu saya berharap seluruh pihak yang selama ini disebut-sebut terlibat tidak lagi bersembunyi dan berani mempertanggungjawabkan semua tindakan serta dokumen yang digunakan dalam proses perolehan tanah yang menjadi sengketa ini,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Erwin Santosa Kadiman belum memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan media ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sejumlah jalur komunikasi, termasuk melalui pihak yang disebut sebagai sekretaris pribadinya, belum memperoleh respons.








