Labuan Bajo, Okebajo.com — Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Manggarai Barat, Marselinus Jeramun, kembali bersuara lantang menanggapi polemik pernyataan Kapolda NTT yang menyebut sopi, minuman tradisional khas Nusa Tenggara Timur sebagai barang haram.
Baginya, isu pelarangan sopi tidak bisa dilihat sekadar dari sisi moral atau hukum, melainkan harus dibaca dalam konteks sosial, ekonomi, dan bahkan politik yang lebih luas.
“Kalau benar alkohol itu dianggap musuh negara, maka jangan setengah hati. Tutup saja pabrik-pabrik minuman keras besar, dan boikot semua minuman berlabel yang masuk ke wilayah NTT,” tegas Marsel di Labuan Bajo, Selasa (11/11/2025).
Marsel menilai langkah aparat penegak hukum yang gencar menertibkan produsen sopi kecil merupakan bentuk ketidakadilan struktural. Ia mencurigai ada kepentingan tertentu yang sedang bermain di balik langkah-langkah represif tersebut.
“Ada kesan kuat bahwa gerakan pelarangan dan pemusnahan sopi ini dilakukan by order, seolah ada kepentingan di baliknya. Bisa jadi ini terkait dengan proyek besar atau investor tertentu yang ingin mengatur pasar minuman di NTT,” ungkapnya.
Marsel menegaskan, masyarakat kecil yang memproduksi sopi secara tradisional tidak seharusnya menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak. Ia menilai, jika negara mau konsisten memerangi alkohol, maka seharusnya keberanian itu juga diarahkan pada industri besar yang selama ini bebas beroperasi dan meraup keuntungan.
“Mengapa yang dikejar hanya masyarakat kecil yang memproduksi secara konvensional? Sopi itu bukan hasil pabrik. Tidak pakai mesin, tidak produksi setiap hari, hanya hitungan jam. Tapi yang besar-besar justru dibiarkan,” tegasnya lagi.
Marselinus Jeramun bukan nama baru dalam perjuangan membela kepentingan rakyat kecil di Manggarai Barat. Sebagai anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat selama dua periode (2014–2024), ia dikenal konsisten menyuarakan hak-hak masyarakat kecil, terutama pelaku usaha tradisional seperti pengrajin sopi dan gula merah.
Pada tahun 2022, saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Manggarai Barat, Marsel bahkan turun langsung ke lapangan untuk memperjuangkan legalitas usaha produksi sopi rakyat. Ia menggandeng Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, UKM, dan Koperasi Kabupaten Manggarai Barat dalam kegiatan edukasi bertema “Peluang Usaha Sopi Menjadi UMKM Legal di Manggarai Barat” yang digelar di Desa Raba, Kecamatan Macang Pacar, pada Selasa (28/6/2022).
Dalam kesempatan itu, Marsel menegaskan bahwa usaha rumahan seperti pembuatan gula merah dan sopi bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari warisan budaya yang telah berusia ratusan tahun.
“Usaha sopi dan gula merah merupakan warisan turun-temurun dari leluhur. Bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat Manggarai sudah mengenalnya. Tapi anehnya, sampai hari ini belum diakui secara legal oleh pemerintah. Karena itu, sudah saatnya kita memperjuangkan status sopi dan gula merah sebagai UMKM legal,” tegas Marsel kala itu, disambut tepuk tangan meriah warga yang hadir.
Ia juga menyoroti perlakuan tidak adil terhadap petani penyadap sopi yang sering kali diperlakukan seperti pelaku kejahatan.
“Yang terjadi selama ini, petani sopi tidak bisa menjual hasil usahanya. Bahkan ada yang dikejar-kejar seperti pencuri. Ini tidak benar. Pemerintah daerah harus turun tangan membantu masyarakat agar usaha mereka diakui secara hukum dan diperlakukan adil,” ujarnya.
Sopi dan Identitas Budaya NTT
Marsel berpendapat bahwa sopi adalah bagian dari identitas budaya dan ekonomi masyarakat NTT, khususnya di Manggarai. Dari hasil penyadapan pohon enau inilah, banyak keluarga bisa bertahan hidup dan membiayai pendidikan anak-anak mereka hingga ke perguruan tinggi.
“Banyak anak-anak kita yang menjadi sarjana berkat hasil penyadapan pohon enau. Ini bukti nyata bahwa sopi bukan masalah, tapi solusi bagi masyarakat kecil,” katanya.
Ia berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menjadi alat dari kepentingan tertentu yang ingin mematikan ekonomi rakyat. Sebaliknya, negara seharusnya hadir untuk melindungi dan memberdayakan mereka.
“Kita jangan mau diatur oleh agenda tersembunyi yang bisa merugikan rakyat sendiri. Kalau mau tegas, ya tegas sekalian, termasuk terhadap industri minuman berlabel yang justru dibiarkan bebas di NTT,” tutup Marsel.








