Pembangunan Tower PT Dayamitra Telekomunikasi di Kampung Manges Ditolak Warga, Dinilai Ancam Permukiman

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

MANGGARAI BARAT, Okebajo.com — Rencana pembangunan tower telekomunikasi milik PT Dayamitra Telekomunikasi di Kampung Manges, Desa Rehak, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, mendapat penolakan dari sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek.

Salah satu warga terdampak, Marselinus Syukur, mengaku resah karena rencana pembangunan tower setinggi sekitar 72 meter itu dibangun sangat dekat dengan area permukiman warga. Bahkan, jarak antara lokasi tower dengan tanah milik keluarganya disebut hanya sekitar 10 meter.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

“Kami ini warga yang paling terdampak. Tower itu sangat dekat dengan lokasi yang sudah kami siapkan untuk membangun rumah tinggal keluarga,” ungkap Marselinus, Kamis, (28/5/2026)

Menurutnya, tanah tersebut merupakan milik orang tuanya yang telah dibagi sebagai lokasi pembangunan rumah bagi tiga bersaudara. Material bangunan pun, kata dia, telah lama disiapkan di lokasi sebelum muncul rencana pembangunan tower telekomunikasi tersebut.

Marselinus menjelaskan, pengerjaan proyek tower tersebut sudah berlangsung hampir satu bulan. Pihak perusahaan disebut telah menggali fondasi dan mendatangkan berbagai material bangunan seperti pasir, papan, hingga rangka tower yang kini sudah berada di lokasi pembangunan.

Namun, ia menyayangkan karena warga yang berada di sekitar radius tower, termasuk dirinya, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi awal terkait pembangunan tersebut.

“Saya sendiri tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi sejak awal. Padahal di sekitar lokasi tower ada banyak rumah warga,” katanya.

Sebagai bentuk penolakan, warga melakukan aksi protes di lokasi pembangunan pada Selasa, 26 Mei 2026. Dalam aksi tersebut, warga meminta para pekerja untuk menghentikan seluruh aktivitas pengerjaan lanjutan sebelum ada kejelasan dan kesepakatan bersama dengan masyarakat terdampak.

Warga khawatir keberadaan tower itu nantinya dapat menimbulkan dampak terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang tinggal dalam radius dekat pembangunan.

“Kami minta aktivitas dihentikan dulu. Karena kalau tower ini tetap dibangun, dampaknya akan langsung dirasakan warga yang tinggal sangat dekat,” ujar Marselinus.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan ketidakjelasan dalam proses persetujuan warga. Menurutnya, beberapa warga sebelumnya sempat menandatangani sebuah surat tanpa mengetahui secara pasti isi dokumen tersebut. Namun saat aksi penolakan berlangsung, sebagian dari warga yang telah menandatangani surat itu justru ikut menyampaikan keberatan terhadap pembangunan tower.

Selain itu, Marselinus menilai proses mediasi yang dilakukan belum berjalan maksimal dan tidak melibatkan pihak perusahaan secara langsung.

Marsel mengungkapkan bahwa pada Selasa, 26 Mei 2026, telah dilakukan mediasi bersama pemilik lahan yang dihadiri Camat Welak, Kepala Desa Rehak, serta anggota Bhabinkamtibmas.

Namun, ia mempertanyakan ketidakhadiran pihak PT Dayamitra Telekomunikasi dalam pertemuan tersebut.

“Anehnya, mediasi itu tidak dihadiri pihak PT Dayamitra Telekomunikasi. Kelihatannya perusahaan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada pemilik lahan,” katanya.

Marselinus juga mengaku sempat mempertanyakan sikap pemerintah desa dalam mediasi tersebut. Namun menurutnya, Kepala Desa Rehak saat itu menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan penuh terkait persoalan pembangunan tower tersebut.

“Waktu saya tanya kepala desa, beliau bilang tidak punya kapasitas terkait hal itu. Menurut kepala desa, yang berhak itu hanya pemilik lahan dan pihak perusahaan,” ujarnya.

Ia pun menilai kondisi tersebut membuat aspirasi warga terdampak seolah tidak mendapatkan ruang yang cukup dalam proses pengambilan keputusan.

“Pemilik lahan tinggal jauh dari lokasi pembangunan, sehingga dia tidak akan merasakan langsung dampaknya. Sementara kami yang tinggal dekat tower harus menanggung risikonya,” tegas Marselinus.

Kepala Desa Akui Tidak Ada Koordinasi Awal

Sementara itu, Kepala Desa Rehak, Benediktus Dagut, ketika dikonfirmasi media ini pada Kamis malam, 28 Mei 2026, mengaku bahwa sebelumnya pihak perusahaan tidak pernah melakukan koordinasi resmi dengan pemerintah desa terkait pembangunan tower tersebut.

Ia mengatakan dirinya hanya diminta menandatangani dokumen persetujuan setelah melihat adanya tanda tangan warga sekitar.

“Ngomong koordinasi untuk pembangunan tower tidak ada, tapi saya menandatangani berkas karena saya melihat dokumen mereka bahwa masyarakat sekitar sudah menandatangani surat pernyataan setuju pembangunan tower tersebut, maka saya juga tanda tangan berkasnya,” jelas Benediktus.

Menurut Benediktus, berdasarkan penjelasan pemilik lahan, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi kepada warga di sekitar lokasi tower. Namun persoalan muncul karena adanya perubahan kepemilikan tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan.

“Menurut pemilik lahan, untuk pembangunan tower itu sudah sosialisasi kepada pemilik lahan sekitar tower. Kecuali dia yang keberatan sekarang. Penyebabnya, yang mereka tahu lahan itu milik orang Manges yang tinggal di Wol, ternyata tanah itu sudah dijual ke adiknya Marsel yang keberatan sekarang, tetapi dia berada di Kalimantan,” terang Benediktus.

Ia juga membenarkan bahwa mediasi telah dilakukan bersama Camat Welak dan aparat kepolisian setempat untuk mencari solusi atas penolakan warga tersebut.

“Kemarin saya, Pak Camat dan Kapospol melakukan mediasi dengan pihak yang keberatan terhadap pembangunan tower tersebut. Hasilnya, dia tetap tidak setuju pembangunan tower itu. Selain itu, sudah dibuat berita acara terkait mediasi masalah ini dan kami percayakan Pak Kapospol Welak untuk menindaklanjuti ke pihak Telkomsel,” tutup Benediktus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Dayamitra Telekomunikasi terkait penolakan warga maupun ketidakhadiran perusahaan dalam mediasi tersebut.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *