Polisi Amankan Tiga Warga Benteng Ndope Terkait Pembakaran Burung Hantu Hidup-Hidup, Aksi Viral di Media Sosial

Avatar photo
Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

LABUAN BAJO, Okebajo.com — Aksi kejam terhadap seekor burung hantu yang dibakar hidup-hidup di Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, berujung pada tindakan hukum.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan hingga pembakaran satwa tersebut. Penangkapan dilakukan setelah video aksi tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman luas dari masyarakat.

Iklan tidak ditampilkan untuk Anda.

Ketiga pria yang diamankan Tim URC Resmob Komodo masing-masing berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25). Ketiganya merupakan warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar.

GJ diduga berperan sebagai pelaku penangkapan dan pemukulan, SB sebagai perekam sekaligus pemilik akun media sosial yang mengunggah video, sedangkan VJ diduga sebagai pelaku pembakaran satwa.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan kepolisian bergerak cepat setelah video tersebut menjadi perhatian publik.

“Kami dari Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat merespons keresahan publik di media sosial. Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar,” ujar AKP Lufthi, Rabu (12/8/2026) pagi.

Berawal dari Burung Hantu Bertengger di Tiang Dapur

Menurut keterangan awal kepolisian, aksi tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di sekitar Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope.

Peristiwa bermula ketika GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB. GJ kemudian memanggil SB dan VJ untuk menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong.

Burung hantu itu selanjutnya dibawa ke depan sebuah kios.

Di lokasi tersebut, aksi kekerasan terhadap satwa mulai dilakukan. Polisi menyebut VJ memegang kedua sayap burung hantu, sementara GJ mengambil sepotong kayu kecil dan memukul bagian kepala satwa tersebut berulang kali.

Aksi kemudian semakin kejam ketika VJ diduga menyulut api dan membakar burung hantu tersebut dalam kondisi masih hidup hingga hangus.

Sementara itu, SB diduga merekam seluruh rangkaian aksi menggunakan telepon genggam.

“Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir,” kata AKP Lufthi.

Video Diunggah ke Media Sosial hingga Viral

Sehari setelah kejadian, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 09.30 Wita, SB diduga mengunggah video tersebut ke akun Facebook pribadinya.

Unggahan itu kemudian menuai kritik dan kecaman dari warganet. Meskipun video tersebut sempat dihapus oleh pemilik akun, rekamannya telah lebih dahulu diunduh dan diunggah kembali oleh akun edukasi satwa @doniherdarutona pada Selasa (11/8/2026) pagi.

Dari situlah video tersebut menyebar luas dan menjadi perhatian publik.

Polisi menduga aksi tersebut tidak hanya dipengaruhi kepercayaan atau mitos lokal, tetapi juga adanya keinginan untuk mendapatkan perhatian melalui media sosial.

“Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam,” jelasnya.

Menurut polisi, para terduga pelaku meyakini bahwa membakar burung hantu dapat menghilangkan ancaman yang mereka percayai sebagai gangguan atau sihir.

Namun, di sisi lain, tindakan tersebut justru direkam dan diunggah ke media sosial.

“Aksi tersebut sengaja direkam dan diunggah ke media sosial oleh SB semata-mata untuk mencari perhatian publik atau dijadikan konten, tanpa mempertimbangkan empati, dampak hukum, serta keresahan yang ditimbulkan,” tegas AKP Lufthi.

Terungkap melalui Cyber Patrol

Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Manggarai Barat melakukan pemantauan aktivitas di dunia maya melalui Cyber Patrol.

Setelah memastikan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Manggarai Barat, Tim URC Resmob Komodo langsung bergerak menuju Kecamatan Pacar pada Selasa (11/8/2026) sore.

Petugas menempuh perjalanan darat sekitar dua jam dan tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 Wita.

Setibanya di lokasi, polisi melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Manggarai Barat dan tiba sekitar pukul 21.30 Wita untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dan mengunggah video, satu batang kayu kecil yang diduga digunakan untuk memukul satwa, serta sisa abu bekas pembakaran di lokasi kejadian.

Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Kasat Reskrim mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk status perlindungan burung hantu yang menjadi korban.

Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT untuk memastikan status satwa tersebut serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat terkait proses hukum selanjutnya.

“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak BKSDA NTT terkait status perlindungan satwa tersebut, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sesuai hasil penyidikan dan status hukum masing-masing.

Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum formal ketiga terduga pelaku.

Polisi: Jangan Jadikan Kekejaman terhadap Satwa sebagai Konten

Polres Manggarai Barat mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap satwa dengan alasan apa pun, termasuk karena kepercayaan atau mitos yang berkembang di masyarakat.

Kepolisian juga meminta masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menjadikan tindakan kekerasan sebagai bahan tontonan maupun konten demi mendapatkan perhatian.

“Kami menegaskan bahwa hukum tidak memberi ruang bagi tindakan penyiksaan terhadap satwa, apalagi yang dijadikan konten media sosial demi kepopuleran sesaat,” tegas AKP Lufthi.

Ia mengajak masyarakat Manggarai Barat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa dan lingkungan serta meninggalkan praktik atau kepercayaan yang dapat mendorong tindakan kekerasan terhadap makhluk hidup.

“Kami mengimbau masyarakat Manggarai Barat untuk menghentikan mitos-mitos yang merusak kelestarian ekosistem serta bijak bermedia sosial,” pungkasnya.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *