Labuan Bajo | Okebajo.com | Direksi Perseroan Terbatas Flobamor menetapkan Keputusan Nomor: 01/SK-FLB/III/2023 Tentang Tarif Jasa Pelayanan Wisata Alam di Taman Nasional Komodo.
Keputusan ini mulai berlaku secara bertahap mulai tanggal ditetapkan
dan berlaku sepenuhnya pada tanggal 15 April 2023 dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya maka akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan tersebut ditetapkan di Kupang pada 24 Maret 2023. Ditandatangani oleh Dirut PT Flobamor Agustinus Zadriano Bokotei dan Direktur Operasional Abner Esau Runp Ataupah.
Adapun jenis-jenis Jasa Pelayanan Wisata Alam di Taman Nasional Komodo yang ditetapkan itu adalah ; (besaran Tarif terlampir)
1. Informasi, Pemanduan, Perjalanan Trekking.
2. lnformasi, Pemanduan, Perjalanan Bird Watching.
3. Informasi, Pemanduan, Perjalanan Sport Fishing.
4. Informasi, Pemanduan, Perjalanan Syuting Film.
5. Informasi, Pernanduan, Perjalanan Fotografi.
6. lnforrnasi, Pemanduan, Perjalanan Penelitian.
7. Informasi, Pemanduan, Perjalanan Malam Minat Khusus
3. Tenaga Jasa Pemandu Wisata Alam (naturalist guide) mengutamakan pemberdayaan masyarakat lokal dalam Kawasan Taman Nasional Komodo.
4. Setiap 1 (Satu) Tenaga Jasa Pemandu Wisata Alam (naturalist guide) maksimal melayani 5 (Iima) orang wisatawan.
5. Perbedaan Tarif Jasa Pelayanan Wisata Alam antara WNI dan WNA diatur sebagaimana terlampir dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Dijelaskan, keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan berikut ini ;
Bahwa kegiatan wisata alam di Taman Nasional Komodo harus sinergis dengan hak dan kewajiban para pihak yang memiliki kewenangan dalam kawasan.
Bahwa PT Flobamor mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220105700124 dengan salah satu bidang usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada Kawasan Konservasi Taman Nasional Komodo telah mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan nomor sertifikat standar 02201057001240002, 02201057001240003, 0220105700124000~ 0220105700124000~ 02201057001240006
tertanggal 19 Agustus 2022 sesuai dengan Rekomendasi Kepala Balai
Taman Nasional Komodo No. S.263/T.17 /TU/REN/6/2022;
Bahwa PT Flobamor berhak melakukan kegiatan usaha di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo untuk jenis kegiatan usaha sesuai Perizinan Berusaha yang dimiliki antara lain jasa informasi pariwisata alam, jasa pemanduan wisata alam, jasa transportasi wisata alam, jasa
perjalanan wisata alam, jasa makanan dan minuman, dengan
memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang menjadi milik negara
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha jasa wisata alam di Taman Nasional Komada, PT Flobamor menetapkan tarif jasa pelayanan wisata alam di Taman Nasional Komodo.
Keputusan itu dibuat berdasarkan ;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2010
tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Tarnan
Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5116);
4. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor:
P.48/Menhut-11/2010, tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 595);
5. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor:
P.4/Menhut-II/2012, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.48/Menhut-Il/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor:124);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217)
sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor:108 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5798);
7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P85/Menhut-Il/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P85/Menhut-ll/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik
Indonesia Nornor: P.8/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2019 Tentang
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional,
Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
9. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor:
425/KEP /HK/2021 ten tang Penunjukan Perseroan Terbatas
Flobamor Sebagai Wakil Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Melakukan Kerja Sama Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Secara Berkelanjutan Di Taman Nasiona Komodo;
Juga memperhatikan ; Kajian Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Jasa Ekosistem di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan Kawasan Perairan Sekitarnya; serta Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor S.2029/MENLHKSETJEN/ROUM/KSA.2/12/2022 tertanggal 21 Desember 2022 Tentang Kegiatan Pariwisata Alam di Taman Nasional Komodo; *