Ruteng, Okebajo.com – Bupati Manggarai, NTT, Herybertus G. L. Nabit memutuskan untuk mempekerjakan kembali 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) dari sejumlah Puskesmas, pasca putusan dirumahkan beberapa waktu lalu.
Keputusan para Nakes dipekerjakan kembali disampaikan langsung melalui Kepala Dinas Kesehatan Manggarai, Dokter Tomy Hermopan, bertempat di Aula Dinkes Manggarai, Selasa (17/9/2024) pagi.
Tomy mengatakan jika Bupati Nabit telah memutuskan untuk mengembalikan para Nakes yang telah dirumahkan untuk kembali bekerja pada Puskesmas masing-masing mulai minggu depan.
Mereka (para Nakes,red), terang Tomy, akan diberikan Surat Keputusan (SK) terkait Surat Perjanjian kerja (SPK) baru yang aktif sampai bulan Desember 2024 nanti.
Sementara, untuk tahun 2025 nanti akan dibuatkan SK baru.
“Mulai Minggu depan semua akan bekerja lagi. SPK yang baru ini berlaku sampai Desember 2024. Untuk tahun depan, akan dibuatkan SK baru,” ujar Tomy.
Tomy juga meminta kepada para Nakes yang dipanggil lagi untuk berkomitmen dengan upah yang akan diterima.
“Setelah ini saya minta kita semua untuk bekerja dengan baik. Saya akan bertemu mereka langsung untuk menanyakan terkait upah, masih mau lanjut lagi dengan upah yang ada atau tidak,” ucapnya. (*)